Home Berita Deforestasi Disahkan Negara, FoLU Net Sink Jadi Ilusi
BeritaHeadline

Deforestasi Disahkan Negara, FoLU Net Sink Jadi Ilusi

Share
Tambang di Manggamat, Aceh Selatan. Foto by FWI
Share

Dua tahun setelah pemerintah menggembar-gemborkan dokumen ambisius FoLU Net Sink 2030, angka-angka keberhasilan digadang, tapi hutan terus dirambah. Alih-alih menekan laju emisi karbon dari sektor kehutanan, strategi ini menjelma jebakan data, penuh klaim, minim aksi. Janji pengendalian iklim dan pembangunan berkelanjutan pun kian menyerupai fatamorgana.

Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut pemerintah gagal membendung penggundulan hutan yang makin sistematis. Dalam periode 2021 hingga 2023, luas hutan yang hilang mencapai 1,93 juta hektar, jauh melampaui kuota deforestasi yang diizinkan pemerintah sebesar 577 ribu hektar untuk mencapai target emisi nol bersih dari sektor kehutanan.

“Ini bukan deforestasi yang terjadi tiba-tiba terjadi. Ini rapi, terencana, dan dilegalkan lewat izin negara,” kata Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, dalam siaran pers diterima digdata.id Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Anggi, angka itu membuat skeptisisme terhadap FoLU Net Sink makin berdasar. Target besar 60 persen pengurangan emisi nasional pada 2030 berasal dari sektor kehutanan terancam gagal total. Alih-alih menjadi penyangga iklim, kawasan hutan Indonesia justru menjadi arena ekspansi sawit, tambang, dan proyek pangan berskala besar.

Sumber kerusakan hutan, menurut FWI, banyak terjadi di dalam konsesi yang telah mengantongi izin resmi, baik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman (HT), hingga izin restorasi ekosistem (RE). Ada pula deforestasi yang mengendap lewat skema pelepasan kawasan hutan dan program perhutanan sosial.

“Selama dua tahun terakhir, 375 ribu hektar hutan dalam PBPH hilang. Seharusnya ini bisa dicegah jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menyetujui rencana usaha perusahaan,” kata Anggi.

Data FWI memperlihatkan 1,66 juta hektar deforestasi bahkan terjadi di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara. Ini menimbulkan pertanyaan besar. jika kawasan itu negara yang punya, bagaimana bisa rusak secara sistematis?[acl]

Share
Related Articles
Wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman
BeritaHeadlineNews

Wabup Aceh Singkil : Mari Bersama Bangun Aceh Singkil

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menekankan agar semua pihak bisa memberi...

Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
BeritaHeadlineNews

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Adalah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau...

Dokter sedang memeriksa kondisi gigi seorang anak penyandang Thalassemia pada kegiatan Bakti Sosial FKG USK di Rumah Singgah Rumah Kita, Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), Minggu (15/6/2025)
BeritaFotoHeadlineNews

FKG USK Lakukan Pemeriksaan Gigi Gratis Bagi Anak-anak Penyandang Thalassemia

Puluhan anak-anak penyandang Thalassemia melakukan pemeriksaan gigi, untuk menunjang kesehatan mereka.Pemeriksaan dilakukan...

BeritaHeadline

Ketika Hutan Dilonggarkan demi Tambang Milik PT GMR

Hutan-hutan di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini tak...