Kasus penembakan yang terjadi di perbukitan Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang mengakibatkan dua orang meninggal merupakan pembunuhan berencana dan aktor utamanya masih diburu.
Pelaku berjumlah 5 orang yang sudah ditangkap nekat menghabisi kedua korban dengan alasan sakit hati dan melatari dendam. Peristiwa itu bermula saat korban pulang dari kebun menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Kedua korban merupakan warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yaitu Maimun (38) dan Ridwan (38) yang ditemukan pada kamis (26/5/2022) di perbukitan gampong tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di beberapa lokasi terpisah di Aceh Besar. Penangkapan ini setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
Dari hasil pemeriksaan menemukan titik terang, pelakunya masing-masing berinisial TM, DW, MZ, ZD dan MY karena dendam antara sipelaku dengan korban. Dan kelimanya memiliki peran masing-masing pada kasus tersebut.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiga berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
“Kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit,” kata Kombes Pol Winardy.
Sementara untuk aktor utama dan eksekutor kedua korban belum berhasil ditangkap. Petugas sedang memburu dan telah memasukkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
“Nama dan identitas mereka sudah dikantongi, mungkin dia otak pelakunya, nanti kami dalami lagi motif dendam seperti apa antara pelaku dan korban,” papar Winardy.
Dari olah TKP, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
Sedangkan jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan.
“Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang,” katanya.
Terkait hukumannya, Winardy mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Ia juga meminta dan menghimbau masyarakat untuk tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban saja.[acl]