Dua Parlok di Aceh Sudah Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Dua partai lokal di Aceh sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk diverifikasi kelayakannya menjadi peserta pemilu 2024. Masing-masing Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS).

Partai Aceh merupakan partai lokal pertama yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 di Provinsi Aceh, kemudian hari berikutnya Partai Adil Sejahtera mendatangi KIP Aceh untuk mendaftar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, mengatakan  Partai Aceh tidak akan diverifikasi lagi, karena memang sudah menjadi peserta pemilu ditahun 2019 lalu.

“ Sedangkan untuk PAS, setelah melalui pengecekan dokumen pendaftaran, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran partai tersebut sudah lengkap, sehingga pendaftarannya diterima dan dinyatakan Lengkap,” ujar Munawarsyah, Senin (08/08/2022).

Selanjutnya terhadap Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, sebut Munawarsyah, KIP Aceh akan melakukan kegiatan verifikasi administrasi, yaitu melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

“ Ini dilakukan karena PAS adalah peserta pemilu yang baru untuk pemilu ini,” katanya.

Berkas pendaftaran partai  diterima ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan didampingi para aggota komisioner dan staf KIP Aceh.

PAS merupakan partai politik lokal baru di Aceh yang menjadi salah ssatu calon peserta pemilu 2024. dan di ketuai langsung oleh Tgk. H. Bulqaini yang merupakan pimppinan dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Lueng Bata, Banda Aceh dan sekjen Tgk. Muhammad Zikri

Ada 3 tahapan dokumen yang telah dilengkapi yaitu surat pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024, Surat Pernyataan kelengkapan persyaratan rekapitulasi keanggotaan dan kepengurusan yang di tandatangani oleh ketua partainya.

“ Partai Politik Lokal PAS, ini merupakan partai baru yang mengambil bagian dalam pemilu 2024 nanti dan masuk dalam kategori ke 3, yakni partai politik baru yang wajib mendaftar, memenuhi segala dokumen yang menjadi persyaratan,” katanya.

Munawar juga mengatakan dari berkas pendaftaran yang di periksa partai PAS, ada 6110 keanggotaan partai yang tersebar di 23 Kabupaten kota di Aceh dan 236 kecamatan dari 260 kecamatan yang ada di seluruh Aceh. Begitu juga dengan syarat khusus adanya keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam kepengurusan partai terutama di tingkat pusat.

Pendaftaran partai lokal di Aceh mengacu Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.

Masa waktu pendaftaran partai lokal di Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1 – 14 Agustus 2022, sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta.

Ada delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun sipol untuk menjadi peserta pemilu 2024. Masing-masing Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat),  partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),  Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR). (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.