Home Berita Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
BeritaHeadline

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Share
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Poto : Courtesy The Jakarta Globe
Share

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. (Yan)

Sumber : Kompas.com

Share
Related Articles
Sejumlah warga Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah menolak Warga penolakan perusahaan tambang PT PNM Senin 22 Oktober 2024 ( Foto; Ist.)
BeritaHeadline

Warga Pameu Tidak Anti Investasi, Tapi Anti Tambang

Hingga saat ini masyarakat Mukim Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah...

BeritaHeadline

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!

Upaya patroli gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan adat Kabupaten...

BeritaFotoHeadlineNews

Hari Bhayangkara Polri di Aceh

Personil kepolisian Polda Aceh sedang mengikuti upacara Bhayakara Polisi Indonesia yang ke-79...

BeritaNews

Seorang Pilot F-16 yang Latihan di Aceh adalah Putra Kelahiran Blang Bintang

Di balik gemuruh latihan udara Cakra C Kosek I Medan, terselip sosok...