BeritaHeadline

FJPI Kecam Penutupan Media Filipina Rappler

Share
Maria Ressa, CEO Rappler, Filipina. Poto: FB Maria Ressa.
Share

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam keputusan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang mencabut izin atau menutup Rappler, media digital yang fokus pada jurnalisme investigasi.

Dimana, penutupan Rappler juga didukung oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina yang menguatkan sinyal sulitnya pemerintah Filipina dikritik dan menerima kebebasan berekspresi. Padahal Rappler didirikan oleh Maria Ressa, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2021 dan juga seorang jurnalis investigasi di Filipina.

Ketua Umum FJPI, Uni Lubis menyebutkan sebagai jurnalis dan CEO Rappler, Ressa adalah pembela kebebasan berekspresi yang tak kenal takut. Selama ini, Rappler selalu mengupas tuntas dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai aturan, salah satunya kampanye anti-narkoba yang kontroversial dan mematikan yang dilakukan rezim Duterte. Dimana, kampanye anti-narkoba itu dinilai banyak pihak sarat pelanggaran hak asasi manusia.

“Akibat sorotan medianya, Ressa dan Rappler tak jarang menjadi target ancaman pemerintah. Di bawah kepemimpinan Ressa, Rappler juga menjadi subjek investigasi aparat Filipina hingga pemerintahan Duterte sempat mencabut izin Rappler pada 2018,” jelas Uni Lubis, Rabu (29/06/2022).

Dan kini, izin sertifikat bisnis Rappler dicabut yang otomatis bakal menghentikan operasional rappler.

“Mengecam keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte yang dikuatkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina untuk menutup Rappler,” katanya.

Uni mengatakan keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte yang mencabut izin sertifikat bisnis Rappler adalah lampu merah bagi kemerdekaan pers di Filipina.

“FJPI mendukung upaya hukum Rappler yang akan mengajukan permohonan banding atas keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte, dan mendukung Maria Ressa dan Rappler untuk tetap terbit dan berjuang untuk kepentingan publik lewat pers yang profesional yang selama ini ditunjukkan oleh Rappler,” pungkas Uni Lubis.

Maria Ressa menyampaikan informasi tentang pencabutan izin Rappler oleh pemerintah Filipina saat sedang berada di ruang VIP bagi pembicara utama acara Konferensi Media Internasional yang diadakan East West Center di Hawaii Convention Center, Honolulu Selasa (28/06/2022) pagi waktu setempat. Informasi pencabutan izin Rappler tersebut mereka terima tengah malam, 28 Juni 2022.

Di acara yang juga dihadiri Uni Lubis itu, Maria Ressa menegaskan Rappler akan melawan keputusan yang dibuat hanya dua hari sebelum kekuasaan Presiden Rodrigo Duterte berakhir. (Yan)

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...