Home Berita Ini Lima Pelaku Penyelundupan 57 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
BeritaHeadline

Ini Lima Pelaku Penyelundupan 57 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Share
Tersangka pelaku penyeludupan Sabu-sabu jaringan Internatioanl yang di gagalkan Polda Aceh di Laut Aceh Besar Foto; Fitri/digdata.id
Share

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggalkan aksi penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand- Malaysia-Aceh di perairan Aceh Besar seberat 57 kilogram, serta mengamankan lima orang tersangka AH alias MJ (43) warga menasah tuha Desa Jaboi Sabang sebagai pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman baik laut maupun darat.

II alis P (32) warga Cot Damar Sabang sebagai penjemput barang di darat. RI alias A (31) Warga desa paya dua Aceh Utara berperan sebagai tekong kapal yang menjemput barang di laut. Dan N alias PD (39) warga pelanggahan Banda Aceh berperan sebagai tekong yang menjemput barang dilaut.

Kapal Pengangkut 57 kg Narkotika jenis Sabu

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari warga Kabupaten Aceh Besar. Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama bea cukai melakukan penyelidikan ke lokasi yakni Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.  Setelah melakukan pengejaran, pihaknya menangkap pelaku di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada 5 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Kita mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 57 kg sabu,” kata kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Selain itu pihak Polda Aceh juga menyita barang bukti lain seperti speedboat, empat unit hp, mobil, timbangan, senjata  dan lima butir amunisi jelas Kapolda Aceh.

Barang bukti Sabu 57 kilogram yang ditangkap Polda Aceh

Atas pengungkapan tersebut, kata Ahmad Haydar, pihaknya sudah menyelamatkan sebanyak 456 ribu jiwa generasi muda. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...