Home Uncategorized Jurnalis di Aceh Gowes Campaign Stop Kekerasan dan Upah Layak di Peringatan May Day
Uncategorized

Jurnalis di Aceh Gowes Campaign Stop Kekerasan dan Upah Layak di Peringatan May Day

Share
puluhan jurnalis di Banda Aceh peringati Mei day dengan bersepeda. Foto; Dok.AJI Banda Aceh
Share

Memperingati hari buruh Internasional 2025, puluhan jurnalis lintas media dan organisasi masyarakat sipil di Banda Aceh menggelar gowes bersama sembari menyuarakan stop kekerasan dan upah layak bagi jurnalis.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Zuhri Noviandi, mengatakan bahwa kegiatan gowes dilaksanakan sekaligus menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja media.

“Hari ini kami dari AJI Banda Aceh bersama bersama teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, GeRAK Aceh dan beberapa organisasi masyarakat sipil turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day,” kata Zuhri, Kamis, 1 Mei 2025.

Zuhri mengatakan, tahun ini aksi turun ke jalan pada momentum May Day dikemas dengan bersepeda mengelilingi Kota Banda Aceh, sambil membawa poster menyuarakan perlindungan terhadap pekerja media.

“Dalam gowes ini sendiri kami juga membawa pesan dalam bentuk poster. Ada pesan tentang upah layak, stop kriminalisasi terhadap jurnalis, kesejahteraan jurnalis, dan perlindungan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Dia menjelaskan, buruh atau pekerja media masih dihadapkan dengan berbagai masalah yang mendera. Salah satunya mengalami kriminalisasi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga kesejahteraan jurnalis.

Puluhan Jurnalis di Banda Aceh memperingati hari buruh international dengan bersepeda sembari campain stop kekerasan dan upah layak bagi pekerja pers// Foto; Dok.AJI Banda Aceh.
Puluhan Jurnalis di Banda Aceh memperingati hari buruh international dengan bersepeda sembari campain stop kekerasan dan upah layak bagi pekerja pers// Foto; Dok.AJI Banda Aceh.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan gowes May Day 2025 ini juga bagian dari upaya mengedukasi masyarakat bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dalam menjalankan tugasnya.

“Dimana jurnalis yang selama ini menyuarakan hak-hak masyarakat melalui informasi. Sementara mereka jurnalis terkadang di lapangan mendapatkan perlawanan, intimidasi, sampai kekerasan,” ucapnya.

Zuhri berharap, perusahaan media dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah layak dan hak-hak lainnya kepada pekerjanya agar sepadan dengan tuntutan kerja dan risiko yang dialami.

“Jurnalis juga buruh. Sehingga kami berharap jurnalis di Aceh bisa mendapat kesejahteraan dan upah yang layak,” jelasnya lagi.

Share
Related Articles
Uncategorized

Polisi Larang Dirikan Posko di Lahan Bersengketa dengan Warga Seuneubok Pusaka

Warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan hendak memasang...

Gas Petronas meledak, Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/4/2025) pagi dan menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah rumah warga
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Gas Petronas Meledak, PM Anwar Ibrahim Janjikan Bantuan bagi Korban

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menjanjikan bantuan langsung kepada para korban...

Sidang Isbat 1 Syawal Kemenag RI
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446...

Tradisi Hag Al Laila. Poto : HO
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hag Al Laila: Tradisi Sambut Ramadhan ala Anak-anak di UEA

Meski umat muslim sudah menjalankan puasa ramadhan, namun ada satu tradisi sambut...