SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa sedikitnya 27 sekolah mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini diterapkan menyusul memburuknya kualitas udara yang mengancam kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan sekolah yang menerapkan sistem belajar dari rumah paling banyak berada di Kecamatan Palaran dan Sambutan.
Pemerintah Kota Samarinda juga memberlakukan PJJ tahap III pada 15–17 Oktober 2026 untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan tingkat pencemaran udara di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismid Kusasih, menjelaskan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan juga menyebabkan jarak pandang menurun drastis.
Dikutip dari ANTARA, Ismid menegaskan bahwa kebijakan belajar dari rumah tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi lingkungan.
“Kebijakan PJJ ini bersifat sementara dan situasional. Keputusan teknis di lapangan akan disesuaikan secara dinamik berdasarkan perkembangan cuaca serta hasil pemantauan lintas sektor secara berkala,” kata Ismid.
Sekolah Bisa Terapkan PJJ Sesuai Kondisi Wilayah
Disdikbud Samarinda memberikan kewenangan kepada sekolah di luar Kecamatan Palaran dan Sambutan untuk menerapkan PJJ apabila kondisi kabut asap dinilai membahayakan kesehatan warga sekolah.
Namun, keputusan tersebut harus didukung data kondisi lingkungan dan rekomendasi dari puskesmas setempat. Sekolah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Disdikbud untuk keperluan pemantauan.
Eko menyebut durasi pembelajaran jarak jauh bergantung pada perkembangan kualitas udara. Pemerintah terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Dinas Kesehatan.
Pemantauan juga dilakukan terhadap kemunculan titik api baru, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara dan kawasan Bukit Soeharto.
Dikutip dari ANTARA, Eko berharap turunnya hujan dan berhentinya aktivitas pembakaran lahan dapat mempercepat pemulihan kualitas udara.
“Kalau hujan segera turun dan pembakaran lahan berhenti, kualitas udara kita akan lebih cepat membaik,” kata Eko.
Pemprov Kaltim Berlakukan PJJ untuk SMA, SMK, dan SLB
Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, menyatakan keputusan tersebut merupakan langkah darurat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari paparan asap karhutla.
Pelaksanaan PJJ tahap III berlangsung selama tiga hari, yakni 15–17 Oktober 2026, berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2461/Disdikbud.1a/SRK/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Sejumlah sekolah telah menindaklanjuti kebijakan tersebut, termasuk SMA Negeri 3 Samarinda yang menerapkan pembelajaran dari rumah pada 15–16 Oktober 2026.
Meski kegiatan belajar berlangsung secara daring, Armin meminta guru tetap memastikan hak pendidikan siswa terpenuhi. Kehadiran peserta didik harus dipantau secara digital, sementara evaluasi pembelajaran dilakukan secara berkala dengan metode kreatif berbasis digital tanpa penggunaan kertas atau paperless.
Sejumlah Daerah di Kaltim Juga Terapkan Belajar dari Rumah
Dampak kabut asap karhutla tidak hanya memengaruhi kegiatan pendidikan di Samarinda. Sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur juga menerapkan kebijakan PJJ dengan jadwal berbeda.
Di Kota Balikpapan, pemerintah memberlakukan PJJ secara menyeluruh bagi siswa SD dan SMP pada 14–16 Oktober 2026 setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai kategori tidak sehat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kutai Timur menghentikan pembelajaran tatap muka mulai 13 Oktober 2026 dan mengalihkan kegiatan belajar ke sistem daring hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kabupaten Kutai Kartanegara menerapkan PJJ secara parsial berdasarkan kondisi masing-masing kecamatan, termasuk wilayah Tenggarong yang terdampak kabut asap pekat.
Adapun Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, serta Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser sebelumnya juga sempat menerapkan pembelajaran dari rumah sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.
Warga Diminta Waspadai Gangguan Pernapasan
Di tengah kondisi kabut asap, pemerintah mengimbau sekolah membatasi aktivitas luar ruangan serta mengupayakan agar asap tidak masuk ke ruang kelas maupun ruangan tertutup.
Penggunaan masker juga diwajibkan apabila siswa dan tenaga pendidik harus beraktivitas di luar ruangan.
Masyarakat diminta mewaspadai gejala gangguan kesehatan akibat paparan asap, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Jika kondisi kesehatan memburuk, warga dianjurkan segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, orang tua diharapkan meningkatkan pendampingan selama anak menjalani pembelajaran dari rumah agar kegiatan pendidikan tetap berjalan meskipun aktivitas tatap muka dihentikan sementara.




