• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Selasa, 3 Oktober 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

KIP Aceh Umumkan Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi

Dara El-Achee by Dara El-Achee
14 Oktober 2022
in Berita
0
KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi  partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, setelah sebelumnya KPU RI  merekapitulasi  hasil verifikasi  administrasi perbaikan yang disampaikan Berita Acara nya oleh KPU provinsi/KIP Aceh dari hasil penyampaian berita acara KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sesuai pengumuman  KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, tanggal 14 Oktober 2022, Partai Politik dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagai berikut:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,

2. Partai Keadilan Sejahtera

3. Partai Perindo

Baca Juga

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023

4. Partai Nasdem

5. Partai Bulan Bintang

6. Partai Kebangkitan Nusantara

7. Partai Garda Perubahan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

10.  Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Gerakan Indonesia Raya

12. Partai Kebangkitan Bangsa

13. Partai Solidaritas Indonesia

14. Partai Amanat Nasional

15. Partai Golkar

16. Partai Persatuan Indonesia

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat

Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh yang Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi sesuai pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, sebagai berikut:

1. Partai Adil Sejahtera.(PAS)Aceh

2. Partai Darul Aceh (PDA)

3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Sedangkan untuk Partai Aceh (PA) dan Partai Naggroe Aceh (PNA) sudah dapat menjadi calon Peserta Pemilu karena telah mendapatkan lebih dari 5% kursi DPRA dan/atau 5% kursi di DPRK dari sekurangnya 1/2 jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah  menyampaikan bahwa setelah diumumkannya partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut di atas, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.

Setelah Partai Politik dan Partai Politik Lokal diumumkan Memenuhi Syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, disemua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual”, katanya.

Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan  akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022, dan itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

“ Tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal, dan tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik/partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama,” jelas Munawarsyah.

KIP Aceh mengimbau partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. (Yan)

Tags: KIP AcehKPUParpolPemilu 2024

Berita Terkait

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023
Perkebunan Sawit Rawa Tripa

Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan

30 September 2023
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Next Post
Presiden Ingatkan Polri Jangan Gagah-gagahan Punya Motor Gede

Presiden Ingatkan Polri Jangan Gagah-gagahan Punya Motor Gede

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023
PR Stunting yang Semakin Genting

PR Stunting yang Semakin Genting

05 Juli 2022
Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

30 Mei 2022
Banda Aceh Belum Serius Terapkan Pendidikan Inklusi

Banda Aceh Belum Serius Terapkan Pendidikan Inklusi

31 Agustus 2022

Foto Trik: Memanfaatkan Skala Dalam Komposisi Foto

23 April 2022

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA
  • Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
  • Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan
  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved