Tujuh terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh singkil di vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil kasasi.
Ketujuh terdakwa merupakan Kelompok Kerja (Pokja) dalam pengadaan kapal Singkil 3 di Dishub Aceh Singkil, yakni Mulyadi, Asmi, Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan dan Edy Ismail.
Kasibuan Daulay selaku kuasa hukum ketujuh terdakwa tersebut membenarkan informasi yang diterima awak media tentang vonis bebas terhadap klaennya ditingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Benar, MA bebaskan tujuh terdakwa berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung dan putusan tersebut juga telah tayang di SIPP Mahkamah Agung.”jelas Kasibun Daulay saat di konfirmasi Jumat (3/11/2023).
Pihaknya mengapresiasi putusan MA yang sudah menguatkan dengan pertimbangan pada putusan Pengadilan Tipikor kelas IA Banda Aceh.
Ia juga menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis ketujuh terdakwa dengan putusan bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan kasasi terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil atas putusan bebas yang Pengadilan Tipikor IA Banda Aceh pada 09 Januari 2023 yang diajukan langsung oleh Kasipidsus Kejari Aceh Singkil.
Penyerahan memori kasasi dilakukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk diserahkan kepada MA. (Yan)