Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menggelar sidang vonis terhadap AI (24) dan DA (18). Keduanya terbukti secara sah melanggar syariat islam dengan melakukan liwath atau melakukan hubungan sesama jenis.
AI mendapat vonis 85 kali cambukan dan DA mendapat hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Vonis ini setara dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Persidangan yang berlangsung di ruang Kartika Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, dipimpin oleh Sakwanah SH dan berjalan lancar dengan menghabiskan waktu kurang dari satu jam. Usai mendengar vonis majelis hakim, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. Dan dihadapan majelis hakim keduanya menyebutkan menerima vonis yang diputuskan.
Alfian SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan majelia hakim.
“Tidak ada keberatan dari pihak JPU, bahkan satu diantaranya divonis lebih berat dari tuntutan JPU, ” ujar Alfian, usai Persidangan, Senin(24/2/2025).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut AI dan DA dengan hukuman 80 kali cambukan.
“AI mendapat vonis 85 kali cambukan karena ada hal yang memberatkan yakni perannya sebagai pembujuk dan mengajak pasangannya untuk berhubungan intim, ” katanya.
Sebelumnya, dua pemuda yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh ini, diamankan warga di sebuah kamar kos. Saat seorang warga mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut tergrebek dalam kondisi tanpa busana sama sekali.
AI dan DA melanggar pasal 63 (1) Qanun No 6/2016 tentang hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali cambukan atau membayar 1000gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan. (Yan)