Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyita ratusan juta rupiah diduga untuk fee maupun suap untuk pejabat pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dengan pagu anggaran Rp 41,214 milyar dari dana recovering Covid-19 pada 2021 lalu.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, uang tunai yang disita sebanyak Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang tersebut merupakan fee pinjam pakai perusahaan yang dipergunakan untuk pengadaan wastafel tersebut.
“Benar kita sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” kata Kombes Sony Sonjaya, Rabu (21/09/2022).
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga untuk menyuap pejabat pengadaan. Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender.
Penyidik juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa.
“Akan segera mengekspos kasus itu dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pembangunan wastafel di sekolah-sekolah itu sarat dengan masalah sejak awal. Tempat cuci tangan itu dibuat tidak sempurna, sehingga banyak yang tidak dapat difungsikan.
Bahkan, katanya, ada pihak sekolah yang harus merogoh kocek sendiri agar wastafel tersebut dapat dipakai. Selain itu, ada juga wastafel dibangun di sekolah yang telah ada tempat cuci tangan.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan anggaran sebesar Rp 41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” jelas Alfian.[]