Pemerintah Aceh Diminta Lindungi Pekerja Kapal Asing

Rumoh Transparansi meminta Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap Awak Kapal Asing (AKP) yang berasal dari Serambi Mekkah. Terutama tata kelola dokumen perizinan agar pekerja migran mendapatkan hak-haknya selama bekerja di kapal asing.

Hal tersebut disampaikan Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar dalam diskusi yang digelar di di Hotel Amel Convention Hall, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Selasa (20/09/2022). 

Hadir dalam diskusi tersebut UPT BP2MI Banda Aceh, DKP Aceh, Imigrasi Banda Aceh, KSOP Malahayati, Disnakermobduk Aceh. 

Crisna menyebutkan, diskusi ini bertujuan untuk memvalidasi hasil riset dari pihak Rumoh Transparansi terkait Standarisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pelayanan Pengurusan Kelengkapan Dokumen Pelatihan dan Perizinan Bagi Para Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan (AKP) Asal Indonesia.

Karena selama ini, sebutnya, marak terjadi pelanggaran terhadap AKP, baik terhadap pekerja di Aceh maupun secara nasional. Pemerintah Aceh diharapkan segera meningkatkan koordinasi untuk memperbaiki tata kelola sektor perikanan dan pengawasan pelayanan dokumen perizinan guna memberikan kepastian perlindungan terhadap AKP.

“Saya berharap instansi-instansi terkait ini dapat meningkatkan koordinasi dalam melakukan pendataan dan rencana perlindungan AKP kita,” harap Crisna.

Kata Crisna, melalui pertemuan ini pihaknya ingin membangun sinergitas bersama dengan pihak pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap AKP. Karena dia mengaku telah melakukan riset di tiga daerah di provinsi Aceh, yaitu Sabang, Lhokseumawe, dan Aceh Barat.

“Kajian ini dapat menjadi acuan dalam menindaklanjuti bersama dan pengawalan terkait komitmen negara dalam memberikan kepastian upaya perlindungan kepada AKP,” tegasnya.

Senada dengan itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Muazzin, SH., MH, juga berharap adanya perbaikan tata kelola dan juga pengawasan pelayanan dokumen perizinan.

“Salah satu hal yang menyebabkan adanya pelanggaran hak AKP itu karena kompetensi yang lemah. Kompetensi ini tidak hanya keterampilan kerja, tapi juga dalam memahami hubungan kerja yang mereka sepakati,” jelas Muazzin.

Menurutnya, hal-hal yang seperti inilah yang sangat memerlukan pengawasan agar dapat menghindari pelanggaran-pelanggaran terhadap AKP.

Menanggapi hal tersebut, kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Jaka Prasetiyono mengatakan syarat mutlak pekerja migran AKP memang dibekali pelatihan dan pendidikan serta kompetensi, juga memberikan orientasi pra-pemberangkatan atau OPP, yang dimaksudkan untuk memberikan pembekalan.

“Namun karena perjanjian kerja antara AKP dengan perusahaan, perusahaan dengan kapal, dan pihak kapal dengan AKP-nya sendiri, hal inilah yang membuat cukup rumit,” sebut Jaka.[acl]

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.