Home Berita Sudah 1 Tahun Lalu YAPKA Minta BPOM Buka Data Air Galon Tercemar BPA 
BeritaHeadline

Sudah 1 Tahun Lalu YAPKA Minta BPOM Buka Data Air Galon Tercemar BPA 

Share
Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Share

Sudah satu tahun lalu Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA) mengendus ada dugaan air galon di Banda Aceh tercemar zat kimia Bisphenol –A atau BPA. Pihaknya pernah meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh membuka data tersebut ke publik.

Awal 2022 YAPKA sempat mempertanyakan ke BPOM Banda Aceh terkait air galon tercemar BPA. Namun jawaban yang diperoleh, mereka menjelaskan temuan tersebut  tidak besar dan masih diambang batas.

“Saat itu BPOM mengatakan ada ditemukan BPA pada air kemasan galon, namun zat tersebut tidak besar masih diambang batas,” kata Ketua YAPKA, Fahmiwati, Kamis (22/9/2022).

Fahmi mengaku saat bertemu dengan BPOM awal 2022 lalu berkali-kali mempertanyakan, apakah kandungan zat kimia BPA yang tercemar di air galon tersebut berbahaya untuk konsumen. “Karena YAPKA tidak bicara masalah teknis melainkan kesehatan konsumen,” jelasnya.

YAPKA, sebut Fahmi memiliki amanah dan kewajiban untuk melindungi konsumen dari dampak buruk suatu produk yang tercemar. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan pengetahuan mengenai suatu produk sebelum menggunakannya, sebagai diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen atau masyarakat itu berhak mendapatkan informasi ketika dia membeli air dalam kemasan misalnya  tentang kandungan dalam airnya, wadah yang digunakan aman atau tidak,” ungkapnya. 

Menurut YAPKA, penting hasil penelitian ini dibuka ke publik mengingat hampir 80 persen  warga Banda Aceh menggunakan air kemasan galon. Bukan hanya dikonsumsi oleh rumah tangga, juga warung kopi yang tersedia di setiap sudut pusat provinsi Aceh.

Dilansir Kompas.id. terdapat enam kota di Indonesia air minum kemasan galon  terpapar Bisphenol A (BPA) melebihi ambang batas. Salah satunya Kota Banda Aceh dan Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Hasil uji di enam kota itu menunjukkan kadar BPA di air minum kemasan galon di atas 0.9 ppm per liter. 

Atas dasar itu YAPKA meminta BPOM Banda Aceh untuk membuka hasil penelitian tersebut ke publik. Sehingga dapat menjadi perhatian pemangku kepentingan, termasuk produsen penyedia air galon tersebut untuk memperbaikinya.

“Kami mendesak BPOM serta Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti temuan BPA pada air kemasan galon demi keselamatan konsumen,” tegasnya.

Bila BPOM Banda Aceh tidak berani menyampaikan secara langsung, sebut Fahmi, bisa mengajak beberapa stakeholder dan para pemangku pengambil kebijakan lainnya untuk berkolaborasi menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. “Supaya masyarakat bisa lebih waspada lagi dalam menggunakan air kemasan tersebut,” jelasnya.

Menurut Fahmi, mengontrol dan mengawasi suatu produk yang diperjualbelikan merupakan ranah pemerintah. Bila ditemukan ada suatu produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah berkewajiban menegur atau memberitahukan kepada pemilik produk tersebut demi keselamatan konsumen.

Karena, YAPKA, kata Fahmi tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil suatu temuan, termasuk dugaan tercemar BPA di air galon yang masih beredar luas di masyarakat. Terlebih YAPKA tidak memiliki data lengkap terkait dengan hasil penelitian tersebut.

Bila ini terus berlarut tanpa dipublikasikan data dan upaya mitigasi. Fahmi menyebutkan ini membuat konsumen sangat dirugikan. Warga terus mengkonsumsi produk tersebut, karena mereka tidak mengetahui ada tercemar zat berbahaya yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Deforestasi Disahkan Negara, FoLU Net Sink Jadi Ilusi

Dua tahun setelah pemerintah menggembar-gemborkan dokumen ambisius FoLU Net Sink 2030, angka-angka...

Wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman
BeritaHeadlineNews

Wabup Aceh Singkil : Mari Bersama Bangun Aceh Singkil

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menekankan agar semua pihak bisa memberi...

Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
BeritaHeadlineNews

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Adalah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau...

Dokter sedang memeriksa kondisi gigi seorang anak penyandang Thalassemia pada kegiatan Bakti Sosial FKG USK di Rumah Singgah Rumah Kita, Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), Minggu (15/6/2025)
BeritaFotoHeadlineNews

FKG USK Lakukan Pemeriksaan Gigi Gratis Bagi Anak-anak Penyandang Thalassemia

Puluhan anak-anak penyandang Thalassemia melakukan pemeriksaan gigi, untuk menunjang kesehatan mereka.Pemeriksaan dilakukan...