Dua warga Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi lantaran menjual burung dilindungi jenis Tiong Emas (Gracula religiosa). Kedua berinisial AN (35) warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah dan MY (31) warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan maraknya perburuan serta perdagangan Tiong Emas di Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti burung Tiong Emas.
Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku AN yang ditangkap pertama kalinya sebagai penampung dan penjual. Dia ditangkap Kamis (24/3/2022) turut diamankan tiga ekor Tiong Emas berusia sekitar empat bulan jenis kelamin jantan.
Setelah petugas menggali keterangan dari pelaku AN, Tiong Emas itu diperoleh dari warga lainnya berinisial MY yang bertugas menangkap. Bersama pelaku ditemukan barang bukti dua ekor Tiong Emas.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.,” kata Iptu Rajabul Asra, Selasa (5/4/2022).
Kata Iptu, kelima burung tersebut sebagai barang bukti telah buat kandang khusus dari besi berukuran 40×60 sentimeter. Sedangkan kedua pelaku langsung ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk pengembangan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Para pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tantang konservasi sumber daya alam hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.[acl]
Reporter: Kausar