BeritaHeadline

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Jerat Harimau di Aceh Timur

Share
Share

Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan dua warga menjadi tersangka terkait kematian 3 Harimau Sumatera yang tewas akibat jerat di kawasan HGU  milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, pada Minggu (24/04/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyisiran disekitar lokasi ditemukannya Harimau yang mati tersebut.

“Petugas menemukan sebuah camp yang berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi Harimau ditemukan, dan petugas juga menahan delapan penghuni camp,” jelas Kasat Reskrim Miftahuda, Jumat (29/04/2022).

Saat tiba di kemah, petugas mendapati delapan orang. Ketika dilakukan interogasi awal, petugas juga menemukan dua buah gulungan aring atau sling yang sama persis dengan jerat yang ada pada tiga ekor Harimau Sumatera. Selain itu petugas juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Melihat hal tersebut, tim kemudian membawa delapan orang penjerat babi itu ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.  

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut sebagai tersangka. Keduanya, berinisial JD, (37) dan YM, (56 tahun) mereka tercatat sebagai warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Merk TVS tanpa nomor polisi, lima gulungan aring/sling yang digunakan untuk menjerat leher tiga Harimau Sumatera, sedang dipakai, dan ditemukan di kemah pelaku, serta beberapa helai bulu burung Kuau Raja,” kata Kasat Reskrim.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para pelaku dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Yan)

Share
Related Articles
TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung
Berita

TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung

Aceh Utara — Suasana khidmat menyelimuti kompleks Taman Kanak-Kanak Swasta Islam Terpadu (TKS...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

WALHI: Karhutla Akumulasi Kejahatan Negara dan Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh melonjak tajam dalam dua tahun...

BeritaNews

Cek Kesehatan Geratis, Cara Baru Masyarakat Serambi Mekkah Menjemput Sehat

Jarum jam menunjukan pukul 7.30 WIB, matahari pagi ini terlihat cerah, uapnya...

BeritaHeadlineKawasan Ekosistem Leuser

Makwod dan Perjuangan Perempuan Beutong Menjaga Tanah Leluhur

Terik matahari siang itu tidak menyurutkan langkah Saudah alias Makwod (49) berkeliling...