Home Berita Prof. Yusril : UU No 11 Tahun 2006 Masih Banyak Kekurangan
Berita

Prof. Yusril : UU No 11 Tahun 2006 Masih Banyak Kekurangan

Share
Prof Yusril Izha Mahendra dalam diskusi publik terkait histori UUPA Syariat Islam Foto: Fitri Digdata.id
Share

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangannya, karena tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA” pernyataan tersebut dikatakan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi publik dengan tema History UUPA dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.

Yusril juga menyadari bahwa dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu. Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional.

Menurut pakar hukum Tata Negara tersebut, jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus, karena Aceh dan Papua agak rewet karena ke khususan daerah yang mayoritas masyarakatnya Islam dan Kristen.

“Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini,” tuturnya.

Yusril juga menyarankan, permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama, jika ada persoalan maka harus segera diperbaiki. Kepada pemerintah pusat dan diharapkan tidak membuat UU yang menabrak UU otonomi khusus.

“Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya, dan saya akan mencoba membahasnya dengan Presiden nanti” demikian Yusril.

Isi dari UUPA merupakan jabaran dari butir-butir perjanjian damai di Halsinki. Spirit UU ini adalah kompromi antara masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat. Dan ini jadi poin penting dalam perundingan damai Aceh di halsinki. Yang saat itu di rundingkan oleh Hamid Awaluddin selaku Mentri Hukum dan HAM masa itu.

“ Sudah dua kali saya membahas UU Pemerintah Aceh selama pertama di bentuk UU ini. UU ini dulunya di bentuk masa saya menjabat mensesnek tahun 2004 pasca perjanjian Helsinki”Papar Yusril .

Untuk diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, dan DPR Aceh juga telah melakukan kajian secara khusus.

 

 

Share
Related Articles
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, dengan resmi melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Aceh, hasil dari pemilihan kepala daerah serentak 2024. Poto : Tangkapan-Layar-Live-Streaming-DPRA-Pelantikan-Gub-Wagub-Aceh
BeritaHeadlineNews

Resmi Melantik Mualem-Dek Fadh, Mendagri : SDA dan SDM Tdak akan Berarti jika Tak ada Rasa Aman

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Ketua Himapas Supriadi Pohan, memberi keterangan pers terkait kondisi konflik manusia-buaya di Aceh Singkil, Sabtu (8/2/2025).
BeritaHeadlineNews

Lagi, Warga Singkil Menjadi Korban Terkaman Buaya

Rumah berkontruksi kayu itu terlihat ramai. Puluhan warga terlihat berkumpul, tidak ada...

BeritaNews

Warga Berburu Gas LPG 3 Kg di Pasar Tani Banda Aceh

Sejumlah warga rela mengantri sejak pukul 7.30 WIB di pasar tani jalan...

BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...