“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangannya, karena tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA” pernyataan tersebut dikatakan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi publik dengan tema History UUPA dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.
Yusril juga menyadari bahwa dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA, dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu. Karena itu, UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan. Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional.
Menurut pakar hukum Tata Negara tersebut, jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus, karena Aceh dan Papua agak rewet karena ke khususan daerah yang mayoritas masyarakatnya Islam dan Kristen.
“Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini,” tuturnya.
Yusril juga menyarankan, permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama, jika ada persoalan maka harus segera diperbaiki. Kepada pemerintah pusat dan diharapkan tidak membuat UU yang menabrak UU otonomi khusus.
“Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya, dan saya akan mencoba membahasnya dengan Presiden nanti” demikian Yusril.
Isi dari UUPA merupakan jabaran dari butir-butir perjanjian damai di Halsinki. Spirit UU ini adalah kompromi antara masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat. Dan ini jadi poin penting dalam perundingan damai Aceh di halsinki. Yang saat itu di rundingkan oleh Hamid Awaluddin selaku Mentri Hukum dan HAM masa itu.
“ Sudah dua kali saya membahas UU Pemerintah Aceh selama pertama di bentuk UU ini. UU ini dulunya di bentuk masa saya menjabat mensesnek tahun 2004 pasca perjanjian Helsinki”Papar Yusril .
Untuk diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, dan DPR Aceh juga telah melakukan kajian secara khusus.