Pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap membantu untuk menyelesaikan persoalan UUPA Aceh dalam memperbaiki implementasi UUPA ke pemerintah pusat. Karena memang sejak awal ia terlibat di dalamnya.
Menurut dia, kekurangan dan yang belum tertuang dalam UUPA saat kesepakatan MoU Helsinki karena keterbatasan waktu. Karena itu UUPA masih berpeluang diperbaiki dalam bentuk amandemen. Hal tersebut dipaparkannya saat Dialog Interaktif UUPA Historis dan Semangat Penegakan Syariat Islam di salah satu hotel Banda Aceh, Jumat, 11 Agustus 2023.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) menilai Undang-undang Pemerintah Aceh banyak kekurangan. Bahkan masih ada kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tak tertuang di dalamnya.
“Dalam hal ini itu tidak khusus dalam syariat Islam tapi berkaitan dengan seluruh aspek UUPA itu sendiri,” sebutnya. Baca Juga Tidak Diatur UUD 1945, Pakar Hukum Tata Negara Desak MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu hKetika proses pembentukan UUPA dibuat, kata Yusril, harus berimbang. Di mana yang harus diterapkan di Aceh dan lainnya. Mengingat Aceh merupakan memiliki Otonomi Khusus, seperti di Papua.
Sebab itu, Yusril menyarankan agar eksekutif dan legislative pada pemerintahan Aceh bisa membahas UUPA ke arah lebih baik. Namun pemerintah pusat juga tidak boleh membuat Undang-Undang yang menabrak antara Aceh dan Papua.
Terkait dengan hal itu, mantan Mentri Hukum dan HAM masa presiden Mega Wati tersebut mengaku siap melobi Presiden Jokowidodo (Jokowi) untuk membantu memberi masukan terkait banyaknya turunan undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, terkait poin-poin yang belum terimplementasikan.
“Saya tentu akan membantu melobi presiden Jokowi dengan senang hati terkait permasalahan-permasalahan sehubungan dengan implementasi UUPA” jelasnya kepada awak media usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang dilakukan oleh Syarikat Islam Aceh di hotel Ayani Banda Aceh.