PSDKP Lampulo Musnahkan 107 Pukat Trawl

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 107 unit trawl atau pukat harimau dan 18 unit rumpon yang merupakan hasil sitaan dan pengawasan PSDKP Lampulo.

Alat tangkap trawl dan rumpon ilegal tidak dibenarkan untu digunakan dalam penangkapan ikan, karena tidak ramah lingkungan dan tak sesuai dengan regulasi yang ada. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah inkrah yang ditangani kejaksaan negeri Banda Aceh.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan selain memusnahkan 107 unit alat tangkap tidak ramah lingkungan, 18 unit rumpon dan satu unit kapal tanpa nama. Pihaknya juga menyerahkan beberapa alat tangkap berupa kompresor dan jaring trawl untuk Universitas Syiahkuala (USK).

Sejumlah peralatan sitaan yang dihibahkan untuk USK untuk dapat dimanfaatkan sebagai media pebelajaran guna perkembangan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di wilayah Aceh.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan. Berupa barang bukti yang sudah masuk tindak pidana perikanan. Seperti penggunaan trawl, fish trap, penggunaan bom ikan, serta racun ikan,” kata Akhmadon, Kamis (16/06/2021).

Lanjutnya, untuk itulah peran-peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan ini perlu dimaksimalkan lagi demi menjaga keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di Indonesia.

Selain itu, masih ada lima orang ABK asing yang masih di PSDDKP Aceh yang masih menunggu proses pemulangan dari ke negara asalnya, yaitu 3 nelayan asal India dan 2 nelayan asal Myanmar.

“Saat ini masih ada 5 nelayan lagi yang dititipkan di PSDKP Lampulo, 3 warga negara India dan 2 lagi warga negara Myanmar. Sebelumnya dari India ada 8 orang, 3 masih tinggal, 4 sudah dipulangkan, dan satu nahkoda sebagai tersangka sudah meninggal karena sakit, 8 orang lagi nelayan Indonesia dan semua telah dipulangkan ke kampung halamnnya masing-masing,” ungkapnya.

Akhmadon juga mengatakan, dari hasiil koordinasi pihak PSDKP dengan kejaksaan negeri Aceh dan pengandilan negeri Banda Aceh, meski tersangka dari kasus Ilegal Fising sudah meninggal namun kasusnya tetap dilanjutatkan.

Saat ini ada lima unit kapal ikan yang disita pihak PSDKP  sedang menunggu putusan inkrah dari pengadilan, yaitu 2 unit di Pelabuhan Lampulo, 2 unit di Padang Sumatera Barat dan 1 unit kapal berbendera India di depan PSDKP.

“Sementara 2 unit kapal ikan yang baru-baru ini ditangkap di perairan selat malaka sudah masuk  tahap penyidikan,” tutupnya.[acl]

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.