Home Berita Pesawat Alami Kendala Teknis, Kloter II Tertunda 12 Jam
BeritaHeadline

Pesawat Alami Kendala Teknis, Kloter II Tertunda 12 Jam

Share
Petugas memeriksa paspor jemaah haji Poto : HO
Share

Karena pesawat pengangkut jemaah haji mengalami kendala teknis, penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter II Embarkasi Haji Aceh harus ditunda hingga 12 jam.

Petugas Humas dan Peneragan PPIH Embarkasi Haji Aceh, Saifullah menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama pemangku kepentingan penyelenggara ibadah haji.

“Jemaah kloter II harusnya berangkat ke Madinah pada kamis pukul 01.50 WIB dinihari, tapi pesawat tersebut tidak dapat diberangkatkan karena proses perawatan,” jelas Saiful, Kamis (16/06/2022).

Kendati demikian penundaan keberangkatan Kloter II ini  tidak menganggu jadwal keberankatan kloter selanjutnya. Rombongan Kloter II diberangkatkan pada pukul 13.06 wib, menuju bandara internasional Prince Mohammad bin Abdul Aziz (MED), Madinah.

Kloter II Embarkasi Haji Aceh terdiri dari 136 jemaah laki-laki dan 254 jemaah perempuan. Masing-masing dari Kabupaten Bireuen sebanyak 117 Jemaah,  dari Kota Banda Aceh 70 jemaah, Kabupaten Aceh Tengah 58 jemaah, Aceh Tenggara 57 jemaah, Bener Meriah 55 jemaah dan 28 jemaah dari Kabupaten Gayo Lues. Mereka juga didamping lima petugas kloter dan seorang Pemandu Haji Daerah.

Sementara itu, satu jemaah  ditunda keberangkatannya, karena harus dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, karena kondisi lemas. “”Ada satu jemaah dari Gayo Lues yang ditunda keberangkatannya karena sakit, sekarang sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin untuk perawatan lebih lanjut. Kalau sudah dinyatakan layak terbang oleh KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) akan diberangkatkan bersama jemaah kloter lain,” jelasnya. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Mukim Hulu Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat

Pemerintah Mukim Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melibatkan langsung perempuan dan...

BeritaNews

Aceh Daerah Bebas BAB Sembarangan Pertama di Sumatera

Pemerintah Aceh mendeklarasikan diri sebagai provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)...

Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
BeritaHeadlineNews

Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan

Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah...

BeritaFotoHeadlineNews

Pawai Obor Tahun Baru Islam

Warga masyarakat Meunasah Krueng sedang mengikuti pawai obor mengelilingi kampung di desa...