• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Senin, 25 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Bersalah PT Medco E&P Malaka, Catatan Buruk Pengelolaan Migas Aceh

Afifuddin Acal by Afifuddin Acal
18 Mei 2022
in Berita, Headline
0
Walhi Aceh Minta Bupati Aceh Selatan Hentikan Pembangunan Pabrik Semen
Share on FacebookShare on Twitter

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menilai putusan bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada PT Medco E&P Malaka atas dugaan perbuatan melawan hukum menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) Aceh di bawah pengawasan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan buruk dan lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), sesuai peraturan pemerintah No 23 tahun 2015.

“Tentunya kasus ini menjadi pintu masuk bagi Gubernur Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi kinerja BPMA,” jelas Om Sol, sapaan akrab Direktur WALHI Aceh, Rabu (18/05/2022) melalui siaran pers.

Putusan bersalah ini, kata Om Sol, berawal seorang warga Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur bersama empat orang kuasa hukum menggugat PT Medco E&P Malaka, sebagai satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA atas dugaan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan terencana.

Yaitu telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah. Sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril.

Baca Juga

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023

“Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” tegasnya.

Atas putusan itu, WALHI Aceh meminta PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) agar menghormati keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kata Om Sol, kendati masih dalam upaya banding, putusan PN Jakarta Selatan Nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 menjadi indikator catatan buruk bagi PT Medco E&P Malaka dan BPMA dalam pengelolaan sumber daya alam gas di Aceh.

Om Sol menyebutkan, kasus ini menjadi bukti bahwa BPMA belum menjalankan tugasnya dengan baik, yang dalam misi utamanya adalah mengedepankan pertumbuhan investasi industri hulu migas yang prospektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Karena jika kasus serupa terulang kembali, tidak hanya terdampak terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber perekonomian warga, juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup yang ada dilingkungan izin PT Medco E&P Malaka. Sehingga akan terjadi kerugian ekologi, dan ini menjadi masalah serius kedepannya.

WALHI Aceh berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan dengan memperkuat putusan tingkat pertama serta mengabulkan tuntutan kerugian materil dan inmateril.

Sehingga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi PT Medco E&P Malaka, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), dan BPMA.[acl]

Tags: AcehtimurBPMAMigasacehPtmedcoPutusan pengadilan

Berita Terkait

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

24 September 2023
Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023
Next Post
Kantongi Sabu-Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kantongi Sabu-Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023

Sungai Aceh Peringkat 7 Tercemar Mikroplastik

10 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi
  • Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur
  • Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved