Home Berita Seorang Dokter Dipecat Karena Menyindir Honor Yang Belum Dibayar di Medsos
Berita

Seorang Dokter Dipecat Karena Menyindir Honor Yang Belum Dibayar di Medsos

Share
Share

Dalam akun instagramnya, @arulaldiano,  dr Bahrul Anwar menuliskan komentar kiritikan terhadap Walikota Banda Aceh, yang dinilai tidak peduli akan hak-hak pekerja dalam hal ini honorarium para dokter kontrak, yang sudah setahun belum terbayarkan.

BANDA ACEH, DIGDATA – Seorang dokter berstatus pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh, dipecat  dari rumah sakit tersebut. Rumah sakit menilai dokter tersebut sudah melakukan upaya pencemaran nama baik dengan menuliskan sindiran-sindiran untuk pemerintah Kota Banda Aceh di Media Sosial.

Dalam akun instagramnya, @arulaldiano,  dr Bahrul Anwar menuliskan komentar kiritikan terhadap Walikota Banda Aceh, yang dinilai tidak peduli akan hak-hak pekerja dalam hal ini honorarium para dokter kontrak, yang sudah setahun belum terbayarkan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Said Fauzan, membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Said Fauzan menyebutkan bahwa Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan pemecatan terhadap salah seorang dokter yang berstatus pegawai kontrak di RSUD Meuraxa. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika permasalahannya dikomunikasikan dengan baik.

“Saya kira, secara pribadi Pak Wali Kota telah memaafkan statement tendensius yang bersangkutan di media sosial,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada jurnalis, Jumat (8/4/2022)

Hanya saja, pihak rumah sakit telah memberhentikan dr Bahrul Anwar sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan Dirut RSUD Meuraxa. “Di sana ada Pasal 4 yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak,” ungkap Said.

Dalam pasal tersebut, ungkapnya lagi, pada point kedua huruf g disebutkan, “Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.”

Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSU Meuraxa, masalah tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit. “Dan jika dibutuhkan komunikasi dan informasi dari wali kota, beliau sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo,” ujar Said.

“Pak Wali menurut saya sangat terbuka kepada dr Bahrul Anwar dan berharap dr Bahrul masih bisa berkiprah melayani masyarakat di RSUD Meuraxa. Dan perihal kewajiban honor atau gaji akan diselesaikan secepatnya,” katanya seraya berharap semua pihak agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi. *****

Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...