Tahapan Uji Mampu Baca Al-Quran Bagi Cakada Hanya Ada di Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Uji Mampu Baca Al-Quran untuk seluruh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di Masjid Al-Makmur, Banda Aceh.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menyatakan bahwa uji baca Al-Quran ini dinilai oleh perwakilan dari tiga lembaga: LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an), MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.  Uji Mampu Baca Al-Quran bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di Masjid Al-Makmur merupakan mandat dari UUPA dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mencerminkan kearifan lokal di Aceh. “Tahapan uji baca Al-Quran ini adalah satu-satunya yang membedakan Pilkada di Aceh dengan daerah lain di luar Aceh. Penilaiannya didasarkan pada kemampuan membaca dengan baik dan benar,” ujar Yusri, Rabu (4/9/2024).

Bakal pasangan calon yang mengikuti uji baca ini adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Yusri menjelaskan bahwa dalam Juknis Uji Mampu Baca Al-Quran, setiap paslon harus mencapai nilai minimum yang telah ditentukan. Jika tidak mencapai nilai tersebut, maka dipastikan tidak lulus. “Keputusan apakah mampu atau tidaknya adalah mutlak dari tim penguji,” tegas Yusri.

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.