Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Uji Mampu Baca Al-Quran untuk seluruh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di Masjid Al-Makmur, Banda Aceh.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menyatakan bahwa uji baca Al-Quran ini dinilai oleh perwakilan dari tiga lembaga: LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an), MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh. Uji Mampu Baca Al-Quran bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di Masjid Al-Makmur merupakan mandat dari UUPA dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mencerminkan kearifan lokal di Aceh. “Tahapan uji baca Al-Quran ini adalah satu-satunya yang membedakan Pilkada di Aceh dengan daerah lain di luar Aceh. Penilaiannya didasarkan pada kemampuan membaca dengan baik dan benar,” ujar Yusri, Rabu (4/9/2024).
Bakal pasangan calon yang mengikuti uji baca ini adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Yusri menjelaskan bahwa dalam Juknis Uji Mampu Baca Al-Quran, setiap paslon harus mencapai nilai minimum yang telah ditentukan. Jika tidak mencapai nilai tersebut, maka dipastikan tidak lulus. “Keputusan apakah mampu atau tidaknya adalah mutlak dari tim penguji,” tegas Yusri.