Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menggelar uji baca Al-Quran untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh Rabu (4/9/2024. Syarat baca Quran merupakan amanah undang-undang kekhususan Aceh dalam menjalankan Syariat Islam.
Tes baca Quran tersebut merujuk pada Keputusan KIP Aceh, Nomor 21 Tahun 2024, bila ada salah satu Paslon tidak mampu baca Quran maka dinyatakan gugur dalam pencalonannya. “Jika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengajukan pergantian pasangan calon. Hal tersebut sesuai dengan pesyaratan dan ketentuan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni, Rabu (4/9/2024).
Agusni mengatakan, uji mampu baca Alquran tersebut dinilai oleh tiga lembaga yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama wilayah Aceh, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Pantauan Digdata.id di Mesjid Raya Baiturrahman, prosesi uji mampu baca Alquran bakal calon Gubernur Aceh tersebut ikut disaksikan seratusan warga.
Agusni mengatakan dua pasangan bakal calon Gubernur Aceh telah mengikuti dengan baik ujian tersebut sesuai arahan tim penguji.
“Untuk hasilnya penilaian kita tunggu dulu, jika hasil sudah keluar, dan ada yang tidak memenuhi nilainya. Maka akan dilakukan pergantian calon dan dilakukan uji baca Al-Quran susulan,” tutupnya.[]