Home Berita Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan
BeritaHeadlineNews

Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan

Share
Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
Share

Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah Rumah Kita, yang dikelola Yayasan Darah untuk Aceh, (YDUA), Kamis (26/6/2025).

Bakti sosial ini dilakukan serentak se-Indonesia, dalam rangka kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 dan diluncurkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto., Kamis (26/06/2025) di Jakarta.

Kepala Kantor Imipas Wilayah Aceh, Yan Rusmanto mengatakan ada 15 Klien Binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ikut program aksi sosial tersebut.

” Narapidana yang dilibatkan dalam aksi sosial ini adalah Napi yang sudah mendapat status pembebasan bersyarat, mereka menjalankan sisa pidana nya dengan pidana sosial, ” ujar Yan Rusmanto.

Yan Rusmanto menegaskan bahwa aksi sosial ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sekaligus untuk persiapan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan akan segera berlaku pada Januari tahun 2026.

Di dalam UU itu, telah diatur opsi hukuman pidana nonpenjara atau pengabdian masyarakat.

KUHP Baru akan berdampak signifikan terhadap seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.

Kepala Bapas Aceh, Ridha Ansari, menyebutkan semua klien binaan Bapas yang melakukan kegiatan sosial adalah klien yang sudah mendapat status bebas bersyarat.

“Semua klien masih dalam pengawasan Bapas, kegiatan sosial ini sekaligus juga upaya meleburkan klien ke lingkungan masyarakat sehingga mereka nantinya juga bisa beraktifitas dengan baik tanpa stigma” sebut Ridha.

Aksi sosial yang disebut sebagai ‘latihan implementasi UU’ ini diikuti oleh 2.217 klien dari 94 Bapas di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan gerakan yang mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.

Dalam aksi sosial ini, ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh para klien Bapas, yakni kegiatan bersih-bersih lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...