Dua pasangan calon (Paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Aceh mengikuti uji baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Indonesia 04 September 2024. Uji baca Quran merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh setiap calon wajib mengikuti baca Al-Quran sebagai bentuk kekhususan Aceh dalam menjalan nilai-nilai Syariat Islam.
Adapun calon yang mengikuti uji baca Quran Paslon Muzakir Manaf – Fadhlullah dan Bustami Hamzah – Tengku Muhammad Yusuf. Untuk ayat Quran yang dibacakan, masing-masing diberikan ayat secara acak dan surat pendek.
Sebelum uji baca Quran, masing-masing Paslon diminta untuk mengambil nomor urut terlebih dahulu. Berdasarkan itulah penguji memanggil untuk tampil membaca Quran sesuai ayat yang telah ditentukan sebelumnya.