Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah Rumah Kita, yang dikelola Yayasan Darah untuk Aceh, (YDUA), Kamis (26/6/2025).
Bakti sosial ini dilakukan serentak se-Indonesia, dalam rangka kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 dan diluncurkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto., Kamis (26/06/2025) di Jakarta.
Kepala Kantor Imipas Wilayah Aceh, Yan Rusmanto mengatakan ada 15 Klien Binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ikut program aksi sosial tersebut.
” Narapidana yang dilibatkan dalam aksi sosial ini adalah Napi yang sudah mendapat status pembebasan bersyarat, mereka menjalankan sisa pidana nya dengan pidana sosial, ” ujar Yan Rusmanto.
Yan Rusmanto menegaskan bahwa aksi sosial ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sekaligus untuk persiapan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan akan segera berlaku pada Januari tahun 2026.
Di dalam UU itu, telah diatur opsi hukuman pidana nonpenjara atau pengabdian masyarakat.
KUHP Baru akan berdampak signifikan terhadap seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.
Kepala Bapas Aceh, Ridha Ansari, menyebutkan semua klien binaan Bapas yang melakukan kegiatan sosial adalah klien yang sudah mendapat status bebas bersyarat.
“Semua klien masih dalam pengawasan Bapas, kegiatan sosial ini sekaligus juga upaya meleburkan klien ke lingkungan masyarakat sehingga mereka nantinya juga bisa beraktifitas dengan baik tanpa stigma” sebut Ridha.
Aksi sosial yang disebut sebagai ‘latihan implementasi UU’ ini diikuti oleh 2.217 klien dari 94 Bapas di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan gerakan yang mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.

Dalam aksi sosial ini, ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh para klien Bapas, yakni kegiatan bersih-bersih lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan. (Yan)