Terdakwa Pembunuh harimau divonis satu tahun delapan bulan penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa pembunuhan harimau sumatra dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Selasa. Adapun terdakwa yakni Syahril bin Zakaria mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur tempat selama ini ditahan.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah  melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti empat bulan penjara.

Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2/2023). (Yan)

Smber : ANTARA Aceh

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.