Home Berita Tiga Perusahaan Migas di Aceh Mulai Diaudit
BeritaNews

Tiga Perusahaan Migas di Aceh Mulai Diaudit

Share
Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II, memulai audit secara komprehensif terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) di Aceh. Poto : Dok BPMA
Share

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II, memulai audit secara komprehensif terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) di Aceh. Ketiga KKKS yang diperiksa tahun ini adalah PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Satgas Pemeriksaan Bersama II dibentuk sebagai kolaborasi lintas instansi yang melibatkan beberapa lembaga kunci. Tim ini terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Inspektorat Aceh.

Sinergi ini memungkinkan pelaksanaan audit yang lebih mendalam dan holistik, tidak hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan dan penerimaan negara dari sektor energi.

Kegiatan audit ini secara resmi dibuka dengan entry meeting yang digelar di Banda Aceh , pada pertengahan bulan September 2025 ini. Pertemuan ini menjadi penanda dimulainya proses pemeriksaan bersama oleh tim Satgas.

Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan landasan hukum  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023,  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, khususnya dalam menguji kepatuhan para KKKS terkait kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas. Audit ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemeriksaan dalam bingkai Satgas Pemeriksaan Bersama II ini sekaligus menjadi insentif tidak langsung bagi KKKS yang diperiksa, karena dengan adanya Satgas Pemeriksaan Bersama II ini, menghindarkan KKKS diperiksa berkali-kali oleh 4 instansi pemeriksa ini untuk objek pemeriksaan yang sama.

Adi Yusfan menambahkan, audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan transparan mengenai kinerja ketiga perusahaan tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan, jika diperlukan, mengambil langkah-langkah perbaikan demi memastikan kontribusi optimal dari sektor migas bagi kemakmuran masyarakat Aceh dan penerimaan negara secara keseluruhan. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...