Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi resmi berlaku mulai Selasa (16/5/2023). Dengan pemberlakuan ini, seluruh komoditas andalan Indonesia ke Uni Eropa dilarang masuk ke 27 negara anggota organisasi itu jika tidak lolos uji tuntas deforestasi. Pelarangan ini terjadi kala perundingan Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif atau CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa tidak kunjung selesai.
Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi (EU Deforestation Regulation/EUDR) disahkan Parlemen Eropa pada April 2023. Berselang sebulan, UU itu resmi berlaku.
Dalam pernyataannya, Parlemen Eropa jelas menyebut bahwa EUDR menyasar minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Parlemen Eropa juga memasukkan karet, kertas, kulit, dan produk turunannya yang masuk target EUDR. Hal itu berarti bahwa cokelat, aneka produk busana dan perkakas yang menggunakan kulit, serta aneka perabotan rumah tangga dan komersial ikut disasar EUDR.
Kecuali daging sapi dan kedelai, seluruh produk yang ditarget EUDR merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa. Ekspor minyak sawit dan produk turunannya, kulit dan produk turunannya, karet, kopi, dan kakao ke UE menghasilkan 6,5 miliar dollar AS pada neraca perdagangan Indonesia 2022. Nilainya bakal lebih besar lagi jika menghitung nilai ekspor aneka produk turunan atas komoditas yang disasar EUDR. Bahkan, 3 miliar dollar AS dari 21 miliar dollar AS pendapatan ekspor Indonesia ke UE didapatkan dari menjual minyak sawit dan produk turunannya.
Dalam EUDR, setiap eksportir produk yang disasar UU itu harus menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi. Dalam dokumen tersebut, juga disebutkan bahwa eksportir harus menjamin produk mereka tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya. Pelanggar bisa dikenai denda hingga empat persen dari pendapatan yang mereka peroleh di UE.
EUDR memberikan masa tenggang 1,5 tahun kepada perusahaan besar untuk memenuhi aturan itu. Sementara perusahaan kecil diberi masa tenggang dua tahun.
Keberatan
Sejak EUDR mulai dibahas pada 2021, Indonesia dan Malaysia secara terbuka menentangnya. Wakil Perdana Menteri Malaysia Fadillah Yusof menyebut EUDR sebagai aturan yang tidak adil. Alih-alih serius melawan penggundulan hutan dan perubahan iklim, Malaysia menilai tujuan utama UU itu melindungi industri minyak nabati UE. Kuala Lumpur menegaskan, industri minyak nabati UE tidak mampu bersaing secara sehat dengan minyak sawit.
UU itu juga dipandang sebagai bentuk baru hambatan dagang yang diberlakukan UE. ”UU itu adalah upaya sengaja untuk menaikkan biaya dan hambatan bagi sektor minyak sawit Malaysia, yang antara lain melibatkan 450.000 petani kecil. Jelas hal ini akan meningkatkan kemiskinan, memangkas pendapatan rumah tangga, dan membahayakan masyarakat desa. Hasil itu sangat berkebalikan dari komitmen UE pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” tutur Fadillah.
Dalam perbandingan produktivitas per hektar, aneka tumbuhan sumber minyak nabati UE paling banyak menghasilkan 700 kilogram minyak. Sementara kelapa sawit bisa menghasilkan hingga 4,5 ton minyak.
Pada 2023, sebelum Parlemen Eropa mengesahkan EUDR, Kementerian Perdagangan RI kembali menyatakan keberatan Indonesia atas EUDR. Surat itu dikirimkan ke seluruh anggota UE dan Komisi Eropa. Pernyataan keberatan juga disampaikan Indonesia bersama 13 negara lain yang ikut terimbas EUDR.
Rangkaian keberatan Indonesia disampaikan beberapa bulan setelah Jakarta-Brussels kembali menyepakati percepatan perundingan perjanjian dagang. Setelah 14 putaran perundingan, Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (CEPA) Indonesia-UE belum kunjung selesai. Perundingan putaran ke-15 dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Juli 2023.
Dalam perundingan putaran ke-14 di Brussels pada 8-12 Mei 2023, Jakarta dan Brussels membahas, antara lain, isu perdagangan barang dan jasa, aturan soal asal-usul barang, keamanan perdagangan, pengadaan barang dan jasa pemerintahan, penyelesaian sengketa, hingga hak cipta. Dibahas pula soal keterlibatan BUMN dalam ekonomi Indonesia.
UE secara terbuka menginginkan Indonesia tidak mengutamakan BUMN dalam aneka kegiatan ekonomi RI. Brussels juga meminta Jakarta memangkas subsidi dan mencabut larangan investasi berbagai sektor. Di sisi lain, Indonesia mendesak UE membuka pasarnya untuk aneka komoditas andalan RI. Bukan hanya memberi akses, UE juga diminta menghapus aneka hambatan dagang untuk aneka komoditas andalan Indonesia ke pasar UE.
Dampak
EUDR tidak hanya berdampak pada Indonesia dan Malaysia. Dalam kajian lembaga konsultansi KPMG, EUDR akan menghasilkan dampak senilai 93 miliar dollar AS pada perdagangan pertanian dan pangan UE. Pemberlakuan EUDR akan menyebabkan perusahaan menanggung biaya besar dan aneka kerepotan.
Ekonom senior ING cabang Belanda, Thijs Geijer, menyebut bahwa kerepotan itu terutama disebabkan rantai pasok global (GVC) di aneka perusahaan. Lazim bagi perusahaan lintas negara punya jaringan pemasok hingga jutaan orang atau lembaga. EUDR mengharuskan semua pemasok itu jelas informasi asal produknya.
”Bukan hanya eksportir di negara asal, importir di UE juga harus membuat aneka penyesuaian karena ketentuan uji tuntas itu. Sebagian akan sulit dilakukan karena rantai pasoknya amat panjang dan rumit,” kata Geijer.
Sementara lembaga kajian Global Canopy menyimpulkan, industri keuangan pun belum terlalu siap pada EUDR dan aneka peraturan untuk melawan penggundulan hutan. Lembaga yang berpusat di Oxford, Inggris, itu menyusun Forest 500 untuk melacak 500 lembaga keuangan dan perusahaan global terpenting yang terkait penggunaan hutan.
Dalam daftar itu, sebanyak 92 dari 150 lembaga keuangan tidak punya kebijakan soal pengurangan penggundulan hutan. Hingga 527 miliar dollar AS kredit dan aneka pendanaan dikucurkan tanpa ada klausul soal melawan penggundulan hutan.
EUDR disusun, antara lain, terkait dengan penggundulan 2 juta hektar hutan pada 1990-2020. Keterkaitan ini terjadi karena UE mengimpor aneka produk yang dihasilkan dari pembukaan hutan. Observatory of Economic Complexity (OEC) mencatat, 54 persen selai kakao dan 44 persen biji kakao EU diimpor dari hasil penggundulan hutan di Pantai Gading.
Sementara mengacu pada data World Wildlife Fund (WWF), UE terkait pada 16 persen penggundulan hutan untuk kepentingan perdagangan global. Penggundulan hutan untuk aneka produk yang diimpor UE mengakibatkan emisi karbon hingga 116 juta ton. Belanda, Italia, Jerman, Perancis, Belgia, dan Polandia tercatat sebagai kontributor utama dalam catatan WWF.
”Pebisnis Eropa membuat banyak komitmen soal rantai pasok. Sayangnya, komitmen itu belum memberantas penggundulan hutan dan pelanggaran HAM. Aturan yang mengikat, seperti EUDR, amat penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terkait pelanggaran HAM dan penggundulan hutan dalam operasi lintas negara,” kata Luciana Téllez Chávez, peneliti senior Human Rights Watch.
Sumber : Kompas, AFP/AP/REUTERS