Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status vaksinasi tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan. Menurut Muhadjir, hal itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
“Tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas TV.
Ia juga mengatakan, status vaksinasi yang tidak lagi jadi syarat perjalanan sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. “Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” ujar Muhadjir.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diminta mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.
Hal itu sesuai dengan adendum Surat Edarah (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19. Sementara untuk penumpang pesawat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. (Yan)
Sumber : Kompas.com