Enam koridor satwa, terutama satwa dilindungi, masih belum terakomodir dalam RTRW Aceh sekarang, yaitu koridor Aceh Besar – Pidie, koridor Aceh Jaya, koridor Aceh Barat – Nagan Raya, koridor Nagan Raya – Aceh Barat Daya – Gayo Lues, koridor Aceh Selatan – Subulussalam dan koridor Aceh Timur – Aceh Tamiang – Gayo Lues.
Padahal keberadaan koridor penting untuk menjamin keberlangsungan hidup empat satwa kunci di Provinsi Aceh. Saat ini satwa kunci ini, perlu perlindungan secara komprehensif dengan pengintegrasian koridor satwa dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (Raqan RTRW) Aceh.
Kasus interaksi negatif satwa dengan manusia terjadi akibat terputusnya koridor karena ada pengalihan fungsi lahan yang masif.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengintegrasian Koridor Satwa dalam Raqan RTRW Aceh, yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Kamis (19/10/2023) di Banda Aceh.
Pertemuan ini dihadiri oleh lintas sektor, dari lembaga swadaya masyarakat, warga yang sering mengalami interaksi negatif dengan satwa-manusia, pihak pemerintah dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan sebagai pemantik diskusi hanya diisi oleh Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Dr. Ir. Irfan., M. Sc (Akademisi/Tim Asistensi Komisi IV DPRA). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh awalnya juga sudah diundang, tetapi tidak hadir. Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh hanya diwakili oleh staf.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, dalam upaya meminimalisir terjadinya interaksi negatif satwa dengan manusia, serta menjaga keberlangsungan hidup satwa liar, penting diatur pola ruangnya dalam RTRW Aceh. Karena jalur migrasi satwa merupakan salah satu isu yang krusial dalam pembahasan Raqan tersebut.
Menurut Ahmad Shalihin, hal tersebut diperparah dengan kondisi eksisting tentang interaksi negatif satwa dengan manusia yang meningkat setiap tahunnya. Bahkan dampaknya bukan hanya sebatas pada persoalan kerugian material, akan tetapi kondisi tersebut sudah mengancam keselamatan nyawa manusia.
Berdasarkan catatan WALHI Aceh, sejak 2019-2023 total kejadian interaksi negatif satwa dengan manusia sebanyak 113 kali, 68 kali melibatkan harimau, 33 kali gajah, orang utan 11 kali dan badak satu kali.

Kendati jumlah kejadian interaksi negatif satwa dengan manusia jenis satwa harimau lebih tinggi, tetapi gajah merupakan satwa yang paling tinggi angka kematiannya, yaitu sebanyak 22 ekor, harimau hanya 11 ekor dan orang utan satu ekor.
“Sebanyak 60 persen kejadian interaksi negatif satwa-manusia dekat dengan pemukiman warga dan ini memiliki kerentanan tingkat tinggi kalau tidak segera diatasi. Karena manusia dan satwa hidup dalam satu ekosistem, tidak bisa dipisahkan,” jelas Ahmad Shalihin, Kamis (19/10/2023).
Untuk menyelesaikan interaksi negatif satwa-manusia yang terus meningkat, sebut Ahmad Shalihin, penting diatur pola ruang agar tidak tumpang tindih antara ruang pergerakan satwa dengan areal budidaya. Karena 70 persen lebih pergerakan satwa sekarang berada di luar kawasan lindung dan konservasi.
“Karena kebanyakan interaksi negatif satwa-manusia selama ini terjadi di Area Penggunaan Lain (APL), sehingga penting dalam RTRW Aceh memasukkan koridor di seluruh Aceh yang terintegrasi, sehingga jalur migrasi satwa tidak terputus saat ada pengalihan fungsi lahan,” tegasnya.

Saat ini, baru 3 koridor yang sudah terakomodir dalam pola ruang Raqan RTRW Aceh, yaitu Pidie – Pidie Jaya, Bireuen – Aceh Tengah dan Bener Meriah yang disebut dengan koridor Peusangan dan Bener Meriah – Aceh Utara disebut Koridor Cot Girek.
Celakanya, kejadian interaksi negatif antara satwa-manusia sejak 2019-2023 banyak terjadi di Aceh Timur, sebanyak 23 kejadian dan Aceh Selatan 19 kejadian, namun hingga sekarang belum terakomodir koridor dikawasan tersebut, dalam pola ruang Raqan RTRW Aceh.
“Hampir semua kabupaten itu terjadi interaksi negatif antara satwa-manusia, maka sangat mendesak koridor satwa masuk dalam RTRW untuk menyelamatkan satwa, terutama 4 satwa kunci,” tegasnya.
Menurut Ahmad Shalihin, dengan dimasukkannya 9 koridor dalam pola ruang Raqan RTRW Aceh dapat memastikan konektivitas ekologis melalui koridor sebagai salah satu cara terpenting untuk memastikan spesies dapat berpindah antar kawasan dan mempertahankan kekuatan genetik.
Selain itu, menjadikan koridor kehidupan liar sebagai peluang pengembangan komoditi berkesesuaian bernilai ekonomi, sebagai bentuk implementasi pemanfaatan bentang alam dengan prinsip berbagi ruang.
“Semua masukan dari FGD ini, nantinya kami akan siapkan satu dokumen dalam bentuk rekomendasi dan kami akan serahkan ke Komisi IV DPRA yang sedang membahas Raqan RTRW Aceh,” tutupnya. (Yan)