BeritaHeadline

WALHI Bongkar Sisi Gelap Geothermal di Balik Label Energi Bersih

Share
Foto by Eknas WALHI
Share

Geothermal kerap dipromosikan sebagai energi bersih untuk menggantikan energi fosil. Namun, di balik label tersebut, WALHI melihat ada sisi gelap yang tak boleh diabaikan, pembukaan hutan, tekanan terhadap sumber air, konflik agraria hingga kriminalisasi warga yang menolak proyek.

Menurut WALHI, persoalan itu bukan sekadar dampak dari pembangunan proyek geothermal, tetapi menunjukkan pola pembangunan energi yang masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat.

Pergantian dari energi fosil ke energi terbarukan dinilai belum cukup jika cara pemerintah dan perusahaan menguasai serta mengelola sumber daya masih menggunakan pola yang sama.

Kritik itu disampaikan WALHI di tengah meningkatnya bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia. Banjir dan longsor di sejumlah daerah Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, serta banjir berulang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjadi gambaran semakin seriusnya krisis lingkungan.

Menurut WALHI, salah satu penyebab utama krisis iklim adalah tingginya emisi gas rumah kaca dari penggunaan bahan bakar fosil, terutama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Karena itu, peralihan menuju energi yang lebih bersih memang mendesak. Namun, perubahan sumber energi saja dinilai tidak cukup jika cara pemerintah mengelola energi masih mempertahankan pola lama yang eksploitatif.

Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Eksekutif Nasional WALHI, Faisal Ratuela, mengatakan transisi energi semestinya tidak berhenti pada mengganti batu bara dengan sumber energi lain.

”pemerintah perlu mengubah cara pengelolaan energi agar tidak kembali menjadikan sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat sebagai objek eksploitasi,” kata Faisal Ratuela dikutip dari siaran pers WALHI.

WALHI melihat geothermal kini menjadi salah satu tumpuan utama pemerintah dalam agenda transisi energi. Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar dan pemerintah terus mendorong penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), hingga memasukkan sejumlah proyek geothermal ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, menurut WALHI, percepatan tersebut justru menimbulkan persoalan baru ketika pembangunan proyek mengabaikan kondisi lingkungan dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Berbagai kebijakan yang mempermudah perizinan, perubahan tata ruang, serta pembukaan akses ke kawasan hutan dinilai lebih banyak menguntungkan kepentingan investasi. WALHI juga menyoroti penetapan wilayah kerja panas bumi yang dinilai belum selalu didahului persetujuan masyarakat adat dan komunitas terdampak.

Kata Faisal, persetujuan tersebut dikenal dengan prinsip Free, Orior and Informed Consent (FPIC) atau biasa juga disebutkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa). Yakni hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap sebelum proyek berjalan dan secara bebas menyatakan setuju atau menolak proyek yang akan memengaruhi ruang hidup mereka.

”Ketika prinsip tersebut tidak dijalankan, proyek geothermal dapat berujung pada konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.

Masalahnya tidak berhenti pada persoalan lahan. Pengembangan geothermal juga membutuhkan pembukaan hutan, pembangunan jalan dan fasilitas pendukung, pengeboran sumur serta penggunaan air dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut dapat memberikan tekanan terhadap ekosistem pegunungan, termasuk daerah resapan air.

WALHI menyebut sejumlah risiko yang dapat muncul antara lain deforestasi, erosi, longsor, gangguan terhadap sumber air hingga potensi gempa yang dipicu aktivitas manusia. Risiko keselamatan juga menjadi perhatian, termasuk kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S), ledakan sumur dan keracunan gas.

Kajian WALHI bersama CELIOS menemukan sejumlah proyek geothermal telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Dampak yang dicatat antara lain menurunnya produktivitas pertanian, pencemaran sumber air, perubahan kondisi lingkungan sekitar dan hilangnya sumber penghidupan.

Perubahan kualitas lingkungan tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan risiko gagal panen, menurunkan hasil perikanan dan memperbesar kerentanan pangan masyarakat.

Di sisi lain, manfaat ekonomi dari proyek-proyek tersebut dinilai lebih banyak mengalir kepada perusahaan, sementara masyarakat di sekitar proyek harus menanggung beban sosial dan ekologis.

Persoalan serupa, menurut WALHI, muncul di sejumlah wilayah seperti Poco Leok di Flores, Sorik Marapi di Mandailing Natal, Dieng, Gunung Slamet serta kawasan pegunungan lainnya di Jawa dan Sumatera.

Penolakan masyarakat terhadap proyek-proyek tersebut menunjukkan bahwa persoalan geothermal bukan hanya soal bagaimana menghasilkan listrik. Ada persoalan hak atas tanah, keselamatan warga, perlindungan lingkungan dan siapa yang mendapatkan manfaat dari penguasaan sumber daya energi.

WALHI juga menyoroti dukungan pembiayaan internasional terhadap proyek geothermal, baik melalui bank pembangunan, lembaga bilateral, obligasi hijau, skema investasi berkelanjutan maupun kemitraan transisi energi.

Dukungan tersebut dinilai berisiko menjadikan proyek geothermal terlihat hijau hanya karena menggunakan label energi bersih, sementara dampak sosial dan ekologisnya tidak dihitung secara menyeluruh.

Karena itu, WALHI menyebut pengembangan geothermal skala besar yang berlangsung saat ini sebagai solusi palsu dalam transisi energi. Menurut organisasi tersebut, pergantian sumber energi tidak otomatis membuat sistem energi menjadi adil jika pola eksploitasi dan penguasaan sumber daya masih sama.

WALHI mendesak pemerintah menghentikan ekspansi geothermal yang merusak lingkungan, melanggar hak asasi manusia dan memicu konflik sosial. Pemerintah juga diminta mencabut status PSN bagi proyek yang mengabaikan hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, WALHI meminta pemerintah memberlakukan penghentian sementara izin baru di kawasan lindung, konservasi, daerah resapan air, pegunungan dan wilayah adat.

Pemerintah juga didesak memastikan prinsip FPIC diterapkan secara penuh, termasuk menghormati hak masyarakat untuk menerima ataupun menolak proyek.

”Kriminalisasi terhadap pembela lingkungan harus dihentikan dan keselamatan mereka dijamin,” tegasnya.

WALHI turut meminta audit independen terhadap dampak lingkungan, sosial, keselamatan dan hak asasi manusia dari proyek geothermal. Hasil audit tersebut harus dibuka kepada publik.

Terakhir, perusahaan diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk memulihkan lingkungan dan memberikan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak.

Bagi WALHI, transisi energi tidak cukup hanya mengganti jenis pembangkit listrik. Perubahan tersebut harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dan masyarakat tidak kembali menjadi pihak yang menanggung biaya dari pembangunan energi atas nama energi bersih.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

PSEL Makassar Dikebut, WALHI: Bukan Solusi Sampah

Pemerintah ingin sampah cepat hilang dengan cara dibakar. Di Makassar, proyek Pengolahan...

BeritaHeadline

Tekanan Terhadap Pers Makin Berat, AJI: Jurnalis Jangan Menyerah

Kebebasan pers di Indonesia kembali menghadapi tekanan. Bukan hanya dari ancaman kekerasan...

BeritaData BicaraHeadlineHutan Aceh

Maklumat PETI 17 Agustus Jangan Jadi “Macan Kertas”

Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini...

Data BicaraHeadline

Api Meluas, Karhutla Aceh Bergeser

Api seperti berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Aceh. Setelah...