Dua pria diduga akan menjual kulit harimau berserta tulang belulang tanpa gigi taring, diamankan oleh Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh, di kawasan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan dalam kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa Liar (TSL), yang dilakukan Gakkum KLHK dan Polda Aceh pada pada Selasa (24/05/2022).
Disebutkan Haluanto Ginting, dari barang bukti kulit harimau itu petugas mengamankan dua orang berinisial S (44) dan A (41), sementara satu orang lainnya berhasil kabur saat diamankan petugas. Penangkapan dua terduga pelaku dan barang bukti kuit harimau itu berhasil dilakukan petugas setelah menyamar sebagai pembeli kulit harimau tersebut.
“Awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat yang menawarkan kulit harimau, selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku di SPBU, kemudian tiga orang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang, saat itu tim langsung mengamankan S (44) dan A (41), sedangkan satu orang tersangka lainn kabur,” jelas Haluanto, Kamis (26/05/2022).

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) yang dilakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh, penyidik masih memerlukan terhadap sejumlah saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang yang diamankan tersebut. Selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.
“Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan kasus tersebut sedang dalam proses, pihaknya saat ini masih menunggu keterangan lanjutan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Kita lagi nunggu rilis bersama KLHK, masih proses,” jawabnya. (Yan)