Home Berita BKSDA evakuasi orang utan dari perkebunan warga Aceh Tamiang
BeritaNews

BKSDA evakuasi orang utan dari perkebunan warga Aceh Tamiang

Share
orang utan sumatra / HO
orang utan sumatra / HO
Share

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang terisolasi di perkebunan warga di Desa Tanjung Geulumpang, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan orang utan tersebut dengan jenis kelamin jantan. Usia satwa dilindungi tersebut diperkirakan 35 hingga 40 tahun.

“Evakuasi dilakukan guna mencegah interaksi negatif dengan manusia. Orang utan tersebut dalam kondisi sehat saat dievakuasi serta memiliki sifat liar. Evakuasi dilakukan pada Senin (3/3/2025),” katanya, Selasa (4/3/2025).

Keberadaan orang utan terisolasi di perkebunan warga tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) Serbajadi dan RKW Langsa, BKSDA Aceh bersama mitra bergerak ke lokasi.

Tim akhirnya berhasil menangkap orang utan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kondisi orang utan dalam keadaan sehat. Orang utan itu juga memiliki sifat alam liar, Tim merekomendasikan orang utan itu tidak perlu dibawa ke tempat karantina, tetapi dilepasliarkan ke habitat.

“Selanjutnya, orang utan itu direlokasi kembali ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Hutan lindung tersebut merupakan habitat orang utan dengan pakan dan tutupan hutan mencukupi,” kata Kamarudzaman.

Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (Yan)

Sumber : Antara Aceh

Share
Related Articles
BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...