JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur secara permanen. Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai langkah mengalihkan pengembangan komoditas lobster ke sektor budidaya dalam negeri.
Keputusan ini memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Selain menghentikan ekspor, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengeluaran benih lobster secara ilegal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk menindak praktik pengiriman benur ilegal ke luar wilayah Indonesia.
Dikutip dari detikFinance, Trenggono menegaskan larangan tersebut saat menghadiri kegiatan peluncuran Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
“Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita,” ujar Trenggono.
Budidaya Lobster Dalam Negeri Jadi Prioritas
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah tidak lagi mengandalkan pengiriman benih lobster ke pasar internasional. Sebaliknya, pengembangan budidaya di Indonesia menjadi fokus utama sektor perikanan lobster.
Trenggono menyampaikan bahwa kebutuhan lobster dari pihak luar tetap dapat dibicarakan, tetapi harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pembudidayaan di dalam negeri.
Dengan demikian, penghentian ekspor benur bukan berarti pemerintah menutup seluruh peluang perdagangan lobster ke luar negeri. Pemerintah justru mengarahkan komoditas tersebut untuk dibudidayakan terlebih dahulu di Indonesia sebelum dipasarkan.
Satgas Dibentuk untuk Berantas Penyelundupan Benur
Penghentian ekspor benih lobster juga disertai penguatan upaya pemberantasan penyelundupan melalui pembentukan Satgas P2BBL.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2026 yang menjadi dasar penanganan pengeluaran benih bening lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.
Kehadiran regulasi baru itu sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam mengawasi perdagangan benur.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan sinyal penghentian ekspor melalui kebijakan moratorium.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan arah kebijakan tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI pada 16 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut kemudian diikuti keputusan pemerintah untuk menghentikan ekspor benih lobster secara permanen pada Oktober 2026.
Kebijakan Ekspor Benur Berulang Kali Berubah
Sebelum larangan permanen diberlakukan, kebijakan ekspor benih lobster di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan.
Pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti periode 2014–2019, ekspor benur dilarang melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia.
Namun, kebijakan berubah ketika KKP dipimpin Edhy Prabowo. Pemerintah kembali mengizinkan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.
Setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tersebut kembali mengalami perubahan. Pada 2021, Trenggono menghentikan ekspor benur melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
Ekspor Sempat Dibuka Lagi pada 2024
Pemerintah kembali membuka peluang ekspor benih lobster pada 2024 melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penangkapan benih bening lobster diperbolehkan untuk kepentingan budidaya, termasuk kegiatan pembudidayaan di luar Indonesia.
Kebijakan itu diarahkan untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara lain, salah satunya Vietnam.
Namun, terdapat persyaratan bagi investor asing yang ingin memanfaatkan peluang tersebut, yakni harus terlebih dahulu melakukan investasi dan kegiatan budidaya di Indonesia.
Memasuki 2026, pemerintah kembali mengubah arah kebijakan dengan menghentikan kerja sama terkait ekspor benur dengan Vietnam.
Melalui aturan terbaru, pemerintah memastikan ekspor benih lobster ditutup secara permanen, sementara pengembangan budidaya lobster di dalam negeri menjadi prioritas kebijakan sektor kelautan dan perikanan.




