Home Berita Menteri Kesehatan Izinkan Riset Ganja
BeritaHeadline

Menteri Kesehatan Izinkan Riset Ganja

Share
Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar. Poto: Digdata.id
Share

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah memberi sinyal mengizinkan reset ganja bagi para peneliti untuk membukatikan penggunaan ganja layak dilegalkan demi kepentingan medis di Indonesia.

Menkes Budi pada Minggu (03/07/2022) mengatakan akan segera menerbitkan regulasi yang mengizinkan pemanfaatan ganja untuk penelitian medis. “Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain, selama itu dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan, tetapi bukan untuk dikonsumsi,” kata Budi.

Meskipun Menkes sudah memberikan lampu hijau untuk riset ganja untuk pemanfaatkan penelitian medis masih terbentur dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Undang-undang tersebut masih melarang pemanfaatan narkotika golongan I, termasuk ganja digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Bila undang-undang tentang narkotika masih berlaku akan sulit terealisasi,” kata aktivis dari Yayasan Sativa Nusantara, Inang Winarso dikutip dari bbcindonesia.com, Senin (14/07/2022).

Inang menuturkan timnya akan segera mengajukan permohonan izin penelitian begitu regulasi itu diterbitkan, setelah selama ini upaya penelitian mereka terhalang birokrasi.

Yayasan Sativa Nusantara sendiri merupakan lembaga riset dan advokasi pertama di Indonesia yang fokus pada pengembangan pengetahuan dan teknologi terkait tanaman ganja.

Rekomendasi ilmiah dari penelitian itu diharapkan bisa menjawab keraguan sejumlah pihak untuk melegalkan pemanfaatan ganja dalam pelayanan kesehatan.

“Rekomendasi yang mendesak itu seperti kebutuhan ganja untuk penyakit celebral palsy, diabetes, kanker, yang bisa diatasi dengan ganja sebenarnya. Cuma daripada berdebat enggak ada ujung pangkalnya, ya sudah kita riset saja sama-sama,” tutur Inang.

Sementara itu, peneliti ICJR Iftitah Sari mengatakan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis akan sulit direalisasikan sepanjang pasal yang melarangnya dalam UU Narkotika tidak dicabut.

Dalam UU Narkotika, ganja termasuk dalam daftar narkotika golongan I yang menurut pasal 8 ayat (1) dilarang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

Menurut Iftitah, pasal itu lah yang perlu dihapuskan dari UU Narkotika, entah itu melalui gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan sejak 2020 lalu atau melalui revisi UU Narkotika.

“Selama masih ada pasal pelarangan narkotika golongan satu untuk pelayanan kesehatan itu, ya risetnya akan sulit jalan. Jadi langkah untuk izin Permenkes itu seharusnya didahului dengan pencabutan pasal itu,” papar Iftitah.

Sedangkan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan bahwa hasil penelitian terkait ganja medis akan dipertimbangkan sebagai masukan dalam merevisi UU Narkotika yang tengah berjalan.

Revisi UU Narkotika sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Perlu revisi UU Narkotika

ICJR menilai bahwa peraturan menteri yang mengizinkan riset terkait ganja medis “tidak akan mengubah situasi” apabila pasal yang melarang pemanfaatan narkotika golongan I dalam UU 35/2009 tidak dihapuskan.

Dia memaparkan, pasal 12 UU tersebut memang memungkinkan narkotika golongan I digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa diatur melalui Peraturan Menteri.

Tetapi dalam pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Larangan itu pula yang telah menyebabkan sejumlah orang yang memanfaatkan ganja untuk pengobatan berujung dihukum pidana.

Salah satunya, Fidelis Ari Sudarwoto, seorang PNS di Kalimantan Barat yang divonis delapan bulan penjara karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengidap Syringomyelia.

“Jadi langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencabut pasal pelarangan itu. Dan itu sebetulnya enggak terbatas pada ganja, karena ini isunya pada perkembangan dunia medis dan penelitian ke depan. Narkotika golongan satu yang ternyata bermanfaat buat kesehatan itu enggak cuma ganja aja, tapi ada opium, heroin, dan sebagainya,” kata Iftitah.

Tanpa perubahan itu, Iftitah menilai riset terkait pemanfaatan ganja medis “akan sulit berjalan”.

“Nanti follow up dari risetnya untuk pelayanan medis kalau digunakan untuk uji klinis itu kan harus ke manusia ya dan dalam bentuknya pelayanan kesehatan. Itu kan enggak bisa jadinya kalau ada aturan itu,” jelas dia.

Perubahan itu mungkin dilakukan melalui dua opsi. Pertama, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh tiga ibu dari anak yang menderita penyakit celebral palsy terhadap pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 demi melegalkan pemanfaatan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk keperluan medis.

Namun sampai dua tahun setelah gugatan itu diajukan, MK belum juga mengeluarkan putusannya.

Opsi kedua, kata Iftitah, ialah dengan merevisi UU Narkotika yang tentunya akan memakan waktu lebih lama.

Tetapi Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menuturkan hasil penelitian yang ada nantinya dapat menjadi bahan masukan dalam merevisi UU Narkotika yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan maka kita harus memiliki pikiran terbuka untuk merumuskan perubahan kebijakan,” kata Taufik.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...