Home Berita Orangutan Mati Diduga Akibat Pukulan dan Gigitan Hewan Bertaring
BeritaHeadline

Orangutan Mati Diduga Akibat Pukulan dan Gigitan Hewan Bertaring

Share
poto: Dok Republika Online
Share

Tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser memastikan, satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang ditemukan mati, pada Sabtu pekan lalu, dikarenakan akibat pukulan benda keras.

Dari bekas luka tersebut, penyebab kematian juga diduga akibat traumatic gigitan hewan bertaring (anjing) sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi.

Pelaksana Harian (Plh) Balai Besar TNGL, Ruswanto, mengatakan Orangutan tersebut ditemukan oleh tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren Sabtu lalu, sekitar pukul 12.45 WIB.

Lokasi penemuan itu berada dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang, Peteri Betung, Gayo Lues.

Saat ditemukan, orangutan berjenis kelamin jantan dan diperkirakan memiiki berat tubuh 45-50 kilogram  itu mengalami delapan bekas luka yang memiliki kedalaman diameter tertentu.

“Kemudian tim memutuskan untuk membawa bangkai Orangutan tersebut ke Desa Puteri Betung setelah berkoordinasi dengan perangkat setempat,” ujarnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan luka pada bahu ventral dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister (kiri), telapak kaki, jari tangan, paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister.

“Luka itu kuat dugaan akibat pukulan benda keras, dan gigitan hewan bertaring,” ujar Ruswanto. Orangutan Sumatera masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/ MenlhWSetjen/KUM.112/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MenlhWSejen/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya meyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...