Berita

Diduga Mencemari Lingkungan, Walhi Aceh Desak Bupati Bekukan Izin Lingkungan PKS PT. ATAK

Share
Jangkos PT ATAK Aceh Selatan terbakar. Poto: Kausar/Digdata.id
Share

Pencemaran air terlihat jelas pada 11 Agustus 2022. Akibatnya sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat ini terlihat tak jernih dan menimbulkan bau, bahkan banyak biota sungai yang mati, seperti ikan.

Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin, mengatakan, WALHI Aceh menduga faktor penyebab tercemarnya sungai Kapa Sesak, akibat jebolnya kolam pengelolaan limbah, sehingga limbah cair PKS tersebut mencemari sungai.

“Sungai ini melintasi beberapa kampung, seperti Gampong Jambo Dalem, Krueng Luas, Pintu Rimba, Lhok Raya, Ujong Padang, Jambo Papeun, Ladang Rimba, dan Panton Bili,” jelas Ahmad Shalihin.

Berdasarkan catatan WALHI Aceh, kondisi ini bukan pertama kali bagi PT. ATAK bermasalah dalam pengelolaan limbah. Pada beberapa hari sebelumnya, tepatnya tanggal 8 Agustus 2022 limbah sawit kering (jangkos) milik perusahaan tersebut terbakar.  Butuh waktu 11 jam untuk upaya pemadaman oleh pihak BPBD Aceh Selatan. Padahal, PKS PT. ATAK yang berlokasi di Gampong Kapa Sesak dengan kapasitas produksi 45 ton/jam baru berusia dua bulan sejak diresmikan oleh Bupati Aceh Selatan, pada 4 Juni 2022.

“ Dari dua kejadian tersebut, patut diduga bahwa PKS. PT. ATAK yang berada pada lahan 17 hektar tersebut tidak patuh terhadap kewajiban pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana Izin Lingkungan yang mereka dapatkan,” kata Shalihin.

WALHI Aceh mendesak Bupati Aceh Selatan untuk membekukan izin lingkungan PKS PT. ATAK dan menghentikan kegiatan produksi selama persoalan pengelolaan limbah tidak diperbaiki sesuai ketentuan perundang – undangan.

WALHI Aceh juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, dan Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan dan uji laboratorium atas dugaan pencemaran limbah PKS PT. ATAK,  sehingga masyarakat yang terdampak mendapatkan informasi terkait baku mutu, dan tidak menutup kemungkinan ditemukan unsur pidana lingkungan terkait pengelolaan limbah. (Yan)

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...