Home Berita AS Bakal Legalkan Ganja, Biden Ampuni Terpidana Mariyuana
BeritaHeadline

AS Bakal Legalkan Ganja, Biden Ampuni Terpidana Mariyuana

Share
Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar. Poto: Digdata.id
Share

Pemerintah Amerika Serikat bakal melegalkan penggunaan ganja. Keputusan Presiden Joe Biden mapun terpidana kasus mariyuana tersebut.

Kebijakan tersebut diambil Biden sebagai bagian dari legalisasi ganja yang direncanakan AS.

“Saya mengampuni semua pelanggaran federal sebelumnya atas kepemilikan ganja sederhana,” ujar Biden dalam pernyataan Twitter pada Jumat (7/10/2022) dikutip dari CNN Indonesia.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada seorang pun yang seharusnya dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana,” lanjutnya.

Menurut Biden, ribuan warga AS yang didakwa atas hukuman kepemilikan mariyuana ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, rumah, dan kesempatan belajar.

Biden kemudian berucap, “Pengampunan saya bakal mencabut beban itu.”

Selain itu, Biden mengimbau seluruh gubernur wilayah untuk mengampuni pelanggaran mariyuana yang sederhana.

Ia juga meminta Jaksa Agung dan pihak berwenang lain untuk mengecek kembali klarifikasi mariyuana di bawah undang-undang.

Saat ini, AS masih menganggap mariyuana setara dengan heroin, pun lebih parah dari fentanyl.

Sementara di Indonesia rencana legalisasi ganja mendapat penolakan dari beberapa pihak. Terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ingin ada wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekrasi di Indonesia.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/06/2022) dikutip dari tempo.co.

Ia menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose.[acl]

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...