Home Berita Tim Perhitungan Nilai Aset Tidak Bisa Masuk ke Kallista Alam
BeritaHeadline

Tim Perhitungan Nilai Aset Tidak Bisa Masuk ke Kallista Alam

Share
Koordinator Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga. Poto : Haris Al Qausar/digdata.id
Share

Eksekusi kasus pembakaran lahan gambut Rawa Tripa PT Kallista Alam yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kini pada tahap menanti hasil perhitungan nilai aset dari tim appraisal. Sejumlah pihak berharap eksekusi putusan dipercepat agar pemulihan lingkungan bisa segera dilakukan.

Koordinator Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan eksekusi putusan, namun masih terkendala dengan laporan nilai aset yang dilakukan oleh tim appraisal.

“Sebelum kita melakukan eksekusi, disitu ada dilakukan perhitungan dahulu oleh tim appraisal terhadap nilai aset yang akan dieksekusi,” ujar Bagus saat ditemui pada Kamis (20/10/2022) oleh Tim Forum Jurnalis Lingkungan Aceh.

Tim Appraisal merupakan jasa perkiraan harga jual sebuah aset. Dalam hal ini, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly dan rekan ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perhitungan nilai aset yang dimiliki oleh PT Kallista Alam.

Bagus mengatakan, tim appraisal tidak bisa mengakses masuk ke lokasi perusahaan PT Kallista Alam. Bagus menjelaskan perlu adanya dampingan aparat keamanan bagi tim appraisal agar bisa melakukan penilaian aset PT Kallista Alam.

Perihal keamanan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian namun, tambah Bagus, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kami kan menunggu itu saja, proses yang terkendala masalah eksternal itu, dan kalau sudah ada perhitungan dari tim appraisalnya, baru kami bisa melakukan eksekusi,” jelas Bagus.

Diketahui sebelumnya, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 651 K/pdt/2015. Perusahaan harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 114,3 miliar dan memulihkan lingkungan hidup sekitar Rp 251,7 miliar dengan total harus ganti rugi sebanyak Rp 366 miliar.

Berbagai upaya perlawanan terus dilakukan pihak PT Kallista alam untuk membatalkan putusan itu. Tetapi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA tetap memenangkan KLHK sebagai penggugat, artinya putusan sudah bersifat inkracht dan harus segera dieksekusi.

Saat ini, upaya eksekusi perlu segera dilaksanakan karena objek sita jaminan tersebut merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batas waktu sehingga dikhawatirkan apabila batas waktunya habis maka eksekusi tidak dapat lagi dijalankan.

Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa Kabupaten Nagan Raya, Hasbullah berharap agar eksekusi tersebut segera dipercepat agar pemulihan lingkungan dapat segera dilakukan.

“Kalau memang sudah dieksekusi maka akan segera kita hijaukan kembali, mengingat sudah tujuh tahun seperti itu,” ujar Hasbullah.

Direktur Forum LSM Aceh, Sudirman mempertanyakan eksekusi putusan tersebut, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut.

“Mengapa eksekusi putusan ini sudah tujuh tahun tidak dijalankan, jangan-jangan ada yang bermain dengan ini semua,” ujar Sudirman.[acl]

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...