Berkas perkara kasus penjualan kulit Harimau sumatera yang melibatkan eks Bupati Bener Meriah, A (41) dan rekannya S (44) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan bahwa berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
Adapun Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka A dan S diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ujar Subhan, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, lanjut Subhan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya,” kata Subhan
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.
Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
“Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah,” jelas Subhan.
Subhan menyebutkan, selama dua tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas Subhan. (Yan)