Home Berita Pemerintah Indonesia Mulai Hapus Pembatasan Pandemi
BeritaFoto

Pemerintah Indonesia Mulai Hapus Pembatasan Pandemi

Share
Kunjungan museum. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Share

Penumpang perjalanan domestik kini tidak disyaratkan untuk tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua dan booster.

Pengunjung melihat koleksi barang yang dipamerkan, di museum Aceh, di tengah kemudahan pembatasan pandemi, di Banda Aceh, Indonesia, 17 Maret 2022. Pemerintah Indonesia mulai menghapus pembatasan terkait pandemi COVID-19 untuk menjaga keseimbangan antara masalah ekonomi dan kesehatan, sejalan dengan membaiknya beberapa indikator ekonomi

Kunjungi museum. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Selain itu, penumpang perjalanan domestik kini tidak disyaratkan untuk tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua dan boster. Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku bagi semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau domestik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini juga diiringi dengan sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Museum dibuka untuk umum. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Namun bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mesyaratkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang tak bisa divaksi diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...