Miris, Listrik Pelabuhan Balohan Sempat Diputus Setelah 10 Bulan Lebih Menunggak

PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sabang, telah melakukan pemutusan aliran listrik ke pelabuhan sejak 5 Mei 2021 akibat tunggakan yang belum dibayar.

Pelabuhan Balohan. Foto: Dishub Aceh

Setelah lebih kurang 10 bulan tidak ada aliran listrik, kini penerangan di Pelabuhan Balohan sudah hidup kembali. Seperti diketahui, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sabang, telah melakukan pemutusan aliran listrik ke pelabuhan sejak 5 Mei 2021 akibat tunggakan yang belum dibayar. Akibatnya, kondisi pelabuhan tidak bisa beroperasi maksimal pada malam hari. Bahkan situasi dipelabuhan menjadi gelap gulita.

Melihat kondisi yang menggenaskan ini, Dinas Perhubungan Aceh, Pemerintah Aceh berinisiatif untuk melakukan perjanjian pinjam pakai Pelabuhan Balohan pada Rabu, 16 Maret yang lalu dari BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang). Hal ini dilakukan agar Dinas Perhubungan Aceh bisa bekerja untuk memenuhi standar pelayanan pelabuhan penyeberangan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 39 Tahun 2015.

Pelabuhan Penyeberangan Balohan, sebagai salah satu pintu masuk ke Kota Sabang, memegang peranan penting dalam memperlancar kunjungan pariwisata dan distribusi logistik ke daerah itu serta juga etalase wisata Kota Sabang dan provinsi Aceh pada umumnya. Oleh karenanya, untuk merealisasikan tujuan tersebut, aset pelabuhan yang telah ada di Sabang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik. Termasuk melengkapi fasilitas pelabuhan yang vital, seperti listrik.

Berdasar informasi yang diperoleh dari Kepala Bidang Pelayaran Dishub Aceh, Al Qadri, upaya pinjam pakai pelabuhan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Aceh untuk menjalankan dan mengelola operasional pelabuhan sebaik-baiknya sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebut Al Qadri, Dishub Aceh juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015. Permenhub tersebut menyebutkan bahwa operasional pelabuhan penyeberangan harus memenuhi 6 standar pelayanan, yaitu keselamatan, keamanan, kehandalan keteraturan, kenyamanan, kemudahan/keterjangkauan, dan kesetaraan.

Perjanjian pinjam pakai ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh kepada Kepala BPKS, per tanggal 11 Maret 2022, tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Balohan. Melalui surat itu, Gubernur Aceh menginformasikan bahwa Banda Aceh akan menjadi tuan rumah kegiatan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI yang akan digelar pada tanggal 22 hingga 25 Maret 2022. Di mana, sebanyak 3.000 peserta yang hadir diperkirakan akan berkunjung ke Sabang sebagai destinasi wisata nasional.

Sementara itu, menurut penuturan Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan, Husaini, yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa prioritas Dishub Aceh saat ini mempersiapkan operasional pelabuhan sesuai standar dan fungsinya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan wisatawan.
.
“Kita juga sudah siapkan sejumlah action plan, mulai dari pengawasan keselamatan, penerangan, alur lalu lintas di pelabuhan, dan sejumlah pelayanan lainnya di pelabuhan,” ujarnya.
.
Dishub Aceh juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait dalam mengoptimalkan pelayanan Pelabuhan Balohan, seperti personil Pengawasan Operasional (Wasops) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sabang, BPKS, dan Dishub Kota Sabang. “Untuk petugas di pelabuhan, kita akan melibatkan personil dari Dishub Kota Sabang, dan kita sudah bersurat ke Walikota Sabang,” sebutnya.
.
Pasca penandatanganan perjanjian pinjam pakai ini, Dishub Aceh langsung berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh untuk mendukung operasional pelabuhan. Melalui kolaborasi dengan stakeholder tersebut, mulai hari ini (18/3) penerangan di area Pelabuhan Penyeberangan Balohan sudah menyala kembali.(Redaksi)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.