Pemerintah Indonesia Mulai Hapus Pembatasan Pandemi

Penumpang perjalanan domestik kini tidak disyaratkan untuk tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua dan booster.

Pengunjung melihat koleksi barang yang dipamerkan, di museum Aceh, di tengah kemudahan pembatasan pandemi, di Banda Aceh, Indonesia, 17 Maret 2022. Pemerintah Indonesia mulai menghapus pembatasan terkait pandemi COVID-19 untuk menjaga keseimbangan antara masalah ekonomi dan kesehatan, sejalan dengan membaiknya beberapa indikator ekonomi

Kunjungi museum. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Selain itu, penumpang perjalanan domestik kini tidak disyaratkan untuk tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua dan boster. Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku bagi semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau domestik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini juga diiringi dengan sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Museum dibuka untuk umum. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Namun bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mesyaratkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang tak bisa divaksi diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.