Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (IM) mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023. Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
Asintel Kasdam Iskandar MudaKolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut bermula saat Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi, tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecaatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang berinisial MN yang diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.
“ Bersama Kepala Desa Tualang Baro, tim mendatangi rumah MN dan menemukan MN sedang bersembunyi di dalam kamar depan dan selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Aulia Fahmi.
Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit Handphone, 1 Buku Tabungan Bank BNI, 2 lembar kertas slip bukti transfer ,4 Kartu ATM, 2 Kartu BPJS, 1 kartu NPWP, Uang Tunai Rp130.000,-, 2 Buah Dompet, 1 Lembar uang Negara India senilai 2 Rupe, 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 Buah Pasport Malaysia, dan 1 lembar Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
Saat ini, sebut Aulia Fahmi, MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (Yan)
Kronologis rencana penyelundupan Imigran Rohingya menuju Malaysia:
– Pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-
– Pada tanggal 30 Deseber 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kabupaten Aceh Tamiang. Setibanya di Kabupaten Aceh Tamiang, MN dihubungi oleh D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.
– Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya, selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.
– Pada tanggal 9 Januari 2023, MN menggunakan kendaraan Avanza dengan supir J, kembali ke Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah MN kemudian diinapkan di rumah sewaan E di Kabupaten Aceh Tamiang selama ± 7 hari.
– Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,- kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.