Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Pemerintah Aceh memperketat pengawasan dan memastikan ada perbaikan terhadap perusahaan yang mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengungkapkan, penting ada pengawasan untuk perbaikan agar perusahaan tersebut patuh terhadap pengelolaan lingkungan. Sehingga dalam pelaksanaannya unit usaha perusahaan tersebut dapat dikelola dengan baik tidak ada dampak buruk terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan amanah undang-undang.
“DLHK harus mengawasi secara ketat perbaikan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang Proper Merah, terutama yang menyangkut dengan fasilitas pelayanan publik, seperti hotel,” kata Ahmad Salihin yang akrap disapa Om Sol, Sabtu (23/2/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan KLHK NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, ada 5 perusahaan di Aceh penilaiannya masuk kategori merah, yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati (Usaha Pelabuhan) Aceh Barat, PT Delima Makmur (Sawit) Aceh Singkil, PT Bumi Sama Gandha (Sawit) Aceh Tamiang dan dua hotel ternama di Aceh PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) Banda Aceh dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Aceh).
Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.
Dari penilaian Proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yang terbaik. Yang paling rendah adalah warna merah dan hitam.
Penilaian yang dilakukan, di antaranya penilaian Tata Kelola Air; Penilaian Kerusakan Lahan; Pengendalian Pencemaran Laut; Pengelolaan Limbah B3; Pengendalian Pencemaran Udara; Pengendalian Pencemaran Air; dan Implementasi AMDAL.
Di samping itu, setidaknya terdapat dua persyaratan yang harus menjadi perhatian mengenai lingkungan, yakni syarat soal ketaatan dan persyaratan lebih dari apa yang disyaratkan.
“Mengenai syarat ketaatan, harus dilihat sudah sejauh mana perusahaan tersebut mentaati atau menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang biasanya tertuang dalam dokumen AMDAL perusahaan tersebut,” kata Om Sol.
Sedangkan untuk syarat yang kedua yakni persyaratan lebih dari yang disyaratkan. Proses penilaian yang dilakukan harus melihat apakah perusahaan tersebut sudah meminta masukan kepada pihak lain, seperti masyarakat sekitar lokasi, LSM atau NGO, serta akademisi terkait proses pelaksanaannya dengan dampak terhadap lingkungan.
“Ini penting diketahui publik, sudah dilakukan atau belum bagi perusahaan yang mendapatkan kategori Proper Biru,” jelasnya.
Sedangkan penilaian Proper Merah adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal itu, WALHI Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui DLHK agar dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua perusahaan agar dalam pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk perusahaan yang mendapat penilaian Proper Merah, WALHI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh agar dapat memastikan perusahaan tersebut agar kedepannya patuh terhadap pengelolaan lingkungan.[]