Home Berita WALHI Aceh Pertanyakan KLHK Beri Penilaian PT Mifa Proper Biru
BeritaHeadline

WALHI Aceh Pertanyakan KLHK Beri Penilaian PT Mifa Proper Biru

Share
Tampak Kawasan Tambang dari Udara By : Junaidi Hanafiah
Tampak Kawasan Tambang dari Udara By : Junaidi Hanafiah
Share

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021-2022, memberi peringkat biru ke PT Mifa Bersaudara dalam pengelolaan lingkungan hidup.

PT Mifa Bersaudara mendapat Proper  biru untuk unit usaha tambang batubara di Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai PT Mifa Bersaudara belum layak menyandang status tersebut, karena hingga sekarang masih terdapat masalah terkait dengan dampak terhadap lingkungan, baik pencemaran udara maupun air.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengatakan, penerbitan Proper Biru untuk PT Mifa Bersaudara dalam bidang usaha tambang batubara sangat mengejutkan. Karena selama ini perusahaan tersebut banyak mendapatkan protes dari warga akibat penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air dan udara.

Limbah pencucian batubara tersebut, yang memisahkan batubara dengan sulfur telah mencemari air sungai, sehingga warna air menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.

Selain itu kerusakan lahan persawahan warga seperti yang terjadi Desa Balee, Kecamatan Meureubo, diduga disebabkan oleh pencemaran limbah batubara PT. Mifa Bersaudara juga semestinya menjadi salah satu indikator tidak layak PT Mifa mendapatkan Proper Biru.

“Proper Biru PT Mifa Bersaudara merupakan kecelakaan sejarah bagi lingkungan hidup. Harusnya Proper Biru yang diberikan itu harus terkonfirmasi dan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

WALHI Aceh berharap ada keterbukaan Dinas LHK Aceh ataupun Kementerian LHK terhadap publik dalam memberikan penilaian Proper perusahaan. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah Proper yang diberikan layak atau tidak. Selama ini perusahan cenderung tertutup jika berkaitan dengan dokumen AMDAL ataupun dokumen terkait.

Selain PT Mifa Bersaudara, ada 27 perusahaan lainnya yang juga mendapat Proper Biru dan 5 perusahaan di Aceh lainnya mendapatkan penilaian Proper Merah, yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati (Usaha Pelabuhan) Aceh Barat, PT Delima Makmur (Sawit) Aceh Singkil,  PT Bumi Sama Gandha (Sawit) Aceh Tamiang dan dua hotel ternama di Aceh PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) Banda Aceh dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Aceh).

“DLHK harus mengawasi secara ketat perbaikan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang Proper Merah, terutama yang menyangkut dengan fasilitas pelayanan publik, seperti hotel,” tutupnya. ()

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...