Home Berita Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Share
Foto Ilustrasi akal Imitasi
Share

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik tenaga surya, panas bumi, angin dan tenaga air hingga berbagai proyek energi rendah karbon terus didorong sebagai bagian dari target pengurangan emisi Indonesia. Namun, di balik ambisi tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar, bersih untuk siapa?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengingatkan bahwa proyek energi bersih tidak boleh hanya diukur dari rendahnya emisi karbon. Tapi harus memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan benar-benar dilibatkan dan memperoleh manfaat nyata, serta ikut berpartisipasi secara aktif sejak awal.

Menurut Bhima, selama ini proses yang disebut sebagai “partisipasi masyarakat” lebih banyak bersifat administratif. Warga diundang dalam sosialisasi, diminta menandatangani daftar hadir, lalu dianggap telah menyetujui proyek.

Ketika muncul penolakan, yang dilakukan bukan memperbaiki rencana pembangunan, melainkan menghadirkan konsultan atau ahli resolusi konflik agar proyek tetap berjalan. Bahkan bila konsultan gagal meyakinkan komunitas, langkah cepat dilakukan dengan memanipulasi persetujuan dari warga.

“Kalau ada warga yang menolak, yang terjadi hanya cek list. Datang ahli konflik supaya proyek tetap jadi. Ini bukan persetujuan, tetapi sekadar sosialisasi,” ujar Bhima dalam diskusi “Membangun Agenda Energi Terbarukan Berbasis Komunitas dan Shared Prosperity: Suara Masyarakat Terdampak dan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Arah Kebijakan Transisi Energi Indonesia”, Senin – Selasa 6-7 Juli 2026 di kantor CELIOS, Jakarta.

Praktik seperti itu, menurutnya, menunjukkan bahwa masyarakat belum ditempatkan sebagai subjek dalam pembangunan. Mereka hanya menjadi pihak yang diberi informasi, bukan diajak menentukan arah pembangunan yang akan mengubah ruang hidup mereka selama puluhan tahun.

Padahal, transisi energi yang disebut berkeadilan seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan. Artinya, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan, kekhawatiran, sekaligus menentukan manfaat yang ingin mereka peroleh sebelum investasi berjalan.

Bhima memperkenalkan konsep Community Benefit Sharing, yaitu mekanisme berbagi manfaat antara perusahaan dan masyarakat yang disepakati sebelum proyek dibangun.

Selama ini, kata dia, pola yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Manfaat kepada masyarakat baru dibicarakan setelah proyek berjalan, umumnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau bantuan sosial yang sifatnya sukarela.

“Bicara Community Benefit Sharing itu di depan, bukan di belakang, selama ini hanya diberikan dalam bentuk charity, atau amal saja,” tegasnya.

Menurut Bhima, Indonesia telah puluhan tahun menjalankan model pembangunan yang menempatkan pembagian manfaat sebagai pelengkap setelah investasi berlangsung.

Akibatnya, masyarakat sering kali hanya menerima bantuan yang nilainya kecil dibandingkan dampak yang harus mereka tanggung, mulai dari perubahan bentang alam, meningkatnya lalu lintas kendaraan, hingga hilangnya ruang hidup komunitas lokal.

Konsep Community Benefit Sharing justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang ikut menyusun kesepakatan sejak awal. Mereka dapat mengajukan kebutuhan yang dianggap penting sebagai bagian dari persetujuan pembangunan.

Bhima mencontohkan praktik yang berkembang di beberapa negara di Eropa. Ketika sebuah perusahaan hendak membangun fasilitas produksi, masyarakat terlebih dahulu menyusun proposal mengenai manfaat yang mereka inginkan.

Misalnya, perusahaan diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu, menyediakan pelatihan keterampilan, membangun fasilitas publik, hingga memastikan aktivitas industri tidak mengganggu kehidupan sehari-hari warga, bahkan ada kesepakatan kepemilikan saham milik komunitas lokal di lokasi proyek direnanakan.

Artinya, manfaat ekonomi menjadi bagian dari desain proyek, bukan sekadar kompensasi setelah proyek selesai dibangun. Prinsip tersebut seharusnya juga berlaku dalam perencanaan infrastruktur proyek energi bersih.

Bhima memberikan contoh sederhana. Jika jalur angkutan logistik sebuah proyek melewati kawasan sekolah dan berpotensi membahayakan anak-anak, maka solusi yang seharusnya diambil adalah mengubah jalur transportasi proyek, bukan memindahkan sekolah atau menggusur permukiman warga.

Dengan kata lain, proyek harus menyesuaikan diri terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya.

Pendekatan semacam ini dinilai penting karena proyek energi, meskipun bertujuan mengurangi emisi karbon, tetap membawa konsekuensi sosial. Jalan baru, kawasan industri, bendungan, jaringan transmisi, hingga aktivitas konstruksi dapat mengubah pola kehidupan masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun.

Karena itu, keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari berapa besar listrik yang dihasilkan atau berapa juta ton emisi yang berhasil dikurangi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat menerima manfaat dan tetap memiliki kendali atas ruang hidupnya.

Masyarakat Adat Jangan Hanya Jadi Penonton

Bagi banyak wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, proyek energi bersih sering kali direncanakan di kawasan yang berdekatan dengan hutan, pegunungan, atau wilayah kelola masyarakat adat.

Di kawasan-kawasan tersebut, masyarakat telah lama bergantung pada hutan, sungai, dan lahan sebagai sumber kehidupan. Ketika proyek masuk tanpa proses persetujuan yang bermakna, risiko konflik sosial menjadi sangat besar.

Karena itu, pelibatan masyarakat tidak cukup dilakukan melalui forum sosialisasi yang bersifat formalitas. Yang dibutuhkan adalah partisipasi bermakna, di mana masyarakat memiliki akses terhadap seluruh informasi proyek, memahami risiko dan manfaatnya, memiliki ruang menyampaikan keberatan, serta dapat memengaruhi keputusan sebelum proyek memperoleh izin.

Prinsip ini sejalan dengan standar internasional mengenai Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, yang menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak atas keputusan yang memengaruhi wilayah dan kehidupan mereka.

Kalau di Indonesia dikenal dengan istilah PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) adalah hak asasi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menyetujui atau menolak sebuah proyek, kebijakan, atau program yang berdampak pada tanah, wilayah, dan sumber daya mereka sebelum kegiatan tersebut dimulai.

Tanpa pendekatan tersebut, transisi energi berisiko mengulangi pola pembangunan lama, lingkungan mungkin lebih bersih dari sisi emisi, tetapi ketimpangan sosial tetap terjadi.

Pada akhirnya, transisi energi yang adil bukan hanya soal mengganti batu bara dengan energi terbarukan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan manfaat ekonomi, kesempatan kerja, perlindungan ruang hidup, dan kesejahteraan masyarakat telah menjadi bagian dari kesepakatan sejak hari pertama proyek dirancang.

Sebab, energi boleh saja bersih. Namun, keadilan hanya lahir ketika masyarakat tidak sekadar menjadi penonton, melainkan menjadi pihak yang ikut menentukan arah pembangunan dan menikmati manfaatnya.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...

BeritaHeadline

Gajah Kembali Hantui Warga di Pintu Rime Gayo

Gajah jantan Sumatera (Elephas maximus sumatranus) kembali memasuki pemukiman penduduk di desa...