Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berlaku, perdebatan tentang siapa yang paling berhak menentukan pengelolaan hutan belum selesai.
Negara masih memegang kendali besar atas kawasan hutan. Negara menetapkan kawasan, memberikan akses dan menentukan batas pengelolaan. Sementara masyarakat adat, petani dan komunitas yang hidup bersama hutan masih memperjuangkan pengakuan atas hak mereka.
Undang-undang itu telah tujuh kali mengalami perubahan. Rencana revisi berikutnya akan menjadi perubahan kedelapan. Namun, bagi Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengubah kembali sejumlah pasal tidak lagi cukup.
“Sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang dilakukan lagi, berarti sudah delapan kali. Tidak layak lagi direvisi secara parsial. Kita membutuhkan undang-undang baru,” kata Om Sol, sapaan akrap Direktur WALHI Aceh dalam diskusi perubahan UU Kehutanan di Sekretariat WALHI Aceh, Banda Aceh, Rabu, 15 Juli 2026.
Diskusi tersebut mempertemukan akademisi, organisasi lingkungan hidup, pengelola Perhutanan Sosial dan kelompok masyarakat sipil di Aceh.
Om Sol menilai perubahan berulang terhadap UU Kehutanan belum menyentuh akar masalah. Penguasaan negara terhadap kawasan hutan masih kuat. Pada saat yang sama, masyarakat yang hidup dan bergantung pada hutan belum sepenuhnya diakui haknya.
Bahkan, menurutnya, masyarakat adat dan petani yang menggantungkan hidup pada hutan masih menghadapi kriminalisasi.
Ia melihat cara negara menguasai kawasan hutan memiliki jejak panjang dari paradigma hukum agraria masa kolonial Belanda, yaitu domein verklaring, asas yang menyatakan tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain sebagai milik negara.
Jejak cara berpikir itu, menurut dia, masih terasa dalam pengelolaan hutan saat ini. Negara menentukan kawasan. Negara memberikan akses. Negara juga dapat membatasi akses masyarakat.
Padahal, sebagian masyarakat telah hidup dan memiliki hubungan dengan hutan secara turun-temurun.
Ketika Hutan Dilihat sebagai Wilayah Kekuasaan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr. Aswita, menilai persoalan tata kelola hutan bukan hanya terletak pada aturan. Masalahnya lebih mendasar, yaitu cara negara melihat hutan.
Menurut Aswita, paradigma kehutanan Indonesia masih terlalu antroposentris atau berpusat pada kepentingan manusia.
Hutan belum sepenuhnya dilihat sebagai satu sistem ekologis yang memiliki hubungan dengan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan kehidupan.
“UU Kehutanan sekarang belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, khususnya di Aceh,” kata Aswita.
Lahirnya berbagai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menurut dia, belum menyelesaikan persoalan mendasar kehutanan.
Krisis ekologis dan konflik sosial masih terjadi. Sementara penguasaan atas kawasan hutan tetap tinggi.
Aswita juga menyoroti persoalan data kehutanan. Informasi antarinstansi dinilai masih berbeda dan sulit diakses masyarakat. Dalam sejumlah kondisi, menurut Aswita, data mengenai kehutanan justru lebih mudah diperoleh melalui organisasi nonpemerintah.
Situasi tersebut menjadi persoalan ketika keputusan mengenai kawasan hutan berdampak langsung terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya.
Aswita mendorong perubahan cara pandang dalam hukum kehutanan. “Paradigma lama adalah penguasaan oleh negara. Kita perlu paradigma baru. Hutan harus dipahami sebagai sistem ekologis dan dikelola secara demokratis. Rakyat harus menjadi subjek hak, bukan objek hak,” ujarnya.
Menurut dia, hukum kehutanan saat ini masih lebih banyak memberikan akses administratif dibandingkan mengakui hak masyarakat. “UU Kehutanan memberikan akses administrasi, bukan pengakuan. Masyarakat menjadi objek, bukan subjek,” katanya.
Perhutanan Sosial dan Hak yang Masih Berbentuk Izin
Persoalan pengakuan hak juga terlihat dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Ketua Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (BPP AP2SI) Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan tujuan awal Perhutanan Sosial adalah membuka akses masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.
Sebelumnya, masyarakat tidak memiliki akses legal yang memadai terhadap kawasan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, Perhutanan Sosial masih bertumpu pada pemberian izin.
Masyarakat memperoleh akses dalam jangka waktu dan batas tertentu. Karena berbentuk izin, akses tersebut juga memiliki kemungkinan untuk dicabut.
Bagi Munawir, posisi tersebut membuat masyarakat tetap bergantung pada keputusan negara. “Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin,” katanya.
AP2SI mendorong agar pengakuan hak diperkuat dalam skema Hutan Desa dan Hutan Adat. Hak adat dan hak kolektif masyarakat juga harus mendapat tempat lebih jelas dalam hukum kehutanan.
Di Aceh, persoalan itu berkaitan erat dengan keberadaan Mukim. Mukim menjadi bagian dari struktur masyarakat hukum adat di Aceh. AP2SI berharap keberadaan Mukim dan hak kolektif masyarakat di dalamnya dapat diakomodasi secara jelas dalam aturan kehutanan.
“Tanpa perubahan paradigma tersebut, masyarakat akan terus ditempatkan sebagai penerima izin. Bukan sebagai pemegang hak atas wilayah yang telah mereka jaga dan kelola,” kata Munawir.
Di Balik Revisi UU Kehutanan
Namun, rencana perubahan UU Kehutanan tidak hanya memunculkan perdebatan tentang hak masyarakat dan tata kelola hutan. Ada pertanyaan lain, kepentingan apa yang bergerak di balik agenda revisi?
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta kelompok masyarakat sipil membaca agenda perubahan UU Kehutanan secara kritis.
Menurutnya, revisi undang-undang tidak dapat dilihat semata sebagai proses memperbaiki regulasi.
Alfian menilai salah satu hal yang perlu dianalisis adalah upaya memperkuat kembali posisi DPR dalam pengawasan kebijakan sektor kehutanan setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang perlu didalami adalah soal legitimasi DPR. Kita perlu mewaspadai semangat memperkuat eksistensi DPR dalam sektor kehutanan,” katanya.
Kewaspadaan juga perlu diarahkan pada kebutuhan lahan untuk berbagai program pemerintah. Alfian menyinggung program B50. Menurutnya, pemenuhan program tersebut akan membutuhkan lahan yang luas ke depan.
Karena itu, perubahan regulasi kehutanan perlu diawasi agar tidak membuka jalan baru bagi penguasaan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan proyek skala besar.
Sebaliknya, revisi atau pembentukan undang-undang kehutanan baru harus diarahkan untuk menyelesaikan konflik tenurial dan agraria serta memperkuat hak masyarakat adat dan komunitas yang hidup bersama hutan.
Setelah tujuh kali mengalami perubahan, kritik terhadap UU Kehutanan kembali pada satu persoalan mendasar, yaitu masyarakat masih lebih banyak menerima akses dari negara daripada memperoleh pengakuan atas hak.
Kini, ketika perubahan kedelapan mulai dibicarakan, masyarakat sipil di Aceh mendorong perdebatan bergerak lebih jauh dari sekadar mengganti pasal.
Mereka ingin mengubah cara negara memandang hutan. Dari wilayah yang dikuasai menjadi sistem ekologis yang dijaga. Dari masyarakat sebagai penerima izin menjadi pemegang hak.
Sebab, jika paradigma lama tetap dipertahankan, perubahan undang-undang boleh terjadi berkali-kali. Tetapi konflik di hutan akan terus mengulang cerita yang sama.[acl]










